MANADO, detikgo.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Tim Resmob Ditreskrimum bersama Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Gedung Ditreskrimum Polda Sulut, Jumat (9/1/2026) sore. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HK (28) dan KK (24) di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, pada 7 Januari 2026,” ujar Kombes Pol Suryadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi.
Modus Dorong Motor dan Gunakan Kunci T
Kombes Pol Suryadi menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni mendorong sepeda motor milik korban yang tidak dikunci stang. Aksi pencurian umumnya dilakukan pada malam hari, saat korban sedang melaksanakan kegiatan keagamaan atau aktivitas pribadi lainnya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan menjadi sasaran utama,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan obeng dan kunci T untuk memudahkan pencurian.
Daftar Barang Bukti Sembilan Sepeda Motor
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
- 1 unit Honda Beat warna silver
- 1 unit Honda Beat Pop Up warna putih
- 1 unit Honda Genio warna abu-abu
- 1 unit Honda Revo warna hitam
- 1 unit Honda Vario 150 cc warna pink
- 1 unit Honda Beat warna putih
- 1 unit Honda Blade FI warna putih
- 1 unit Suzuki Smash warna hitam
- 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Ridho Dolly Kristian, menambahkan bahwa dari sembilan lokasi kejadian, seluruh sepeda motor yang dicuri diketahui diparkir tanpa pengamanan tambahan atau tidak dikunci stang.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dikunci stang saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Ia juga mengajak warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera menghubungi Ditreskrimum Polda Sulut dengan membawa dokumen dan surat-surat kendaraan yang lengkap guna proses identifikasi dan pengembalian barang bukti.(*/Steven)





