Masa Dinas Jabatan 98 Hukum Tua Di Minahasa Dikukuhkan Pj Bupati Jemmy Kumendong Menjadi 8 Tahun

  • Whatsapp

MINAHASA (detikgo.com)- Penetapan perpanjangan masa dinas jabatan hukum tua (Kepala Desa) Di Kab Minahasa selama delapan tahun (8 Tahun) berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Pj Bupati Kab Minahasa Jemmy S Kumendong Saat Menyerahkan SK Perpanjangan Masa Dinas Jabatan Hukum Tua Di Gedung Wale Ne Tondano. (Doc Foto : Ist)

Sementara itu, Penjabat Bupati Kab Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, mengatakan hal tersebut pada acara pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan jabatan 98 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa kemarin, Jumat (9/8/2024) di Gedung Wale Ne Tou Tondano.

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Kab Minahasa Dr Jemmy S Kumendong MSi foto Bersama Usai Kegiatan Di Gedung Wale Ne Tondano. ( Doc Foto : Ist)

“ Dengan Undang-undang Desa no 3 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam masa kepemimpinan di tingkat pemerintahan desa,” ujarnya.

Perpanjangan masa jabatan  Hukum Tua ini, lanjut dia, adalah satu  amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.

Pj Bupati Kab Minahasa Dr Jemmy S Kumendong MSi foto Bersama Se usai Pengukuhan Masa Dinas Perpanjangan Jabatan 98 Hukum Tua Di Gedung Wale Neh Tondano.(Doc Foto : Ist)

PJ Bupati Kab Minahasa  Jemmy Kumendong berpesan agar 98 hukum tua yang dikukuhkan kembali, dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan penuh tanggung jawab.

Pj Bupati Kab Minahasa Dr Jemmy S Kumendong MSi saat memberikan sambutan di Acara Pengukuhan perpanjangan Masa Dinas Jabatan 98 Hkm Tua Di Gedung Wale Ne Tondano. ( Doc Foto : Ist)

“Saya berharap,  para Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang saat ini dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan bertanggungjawab dalam mengelola pemerintahan di desa, serta melanjutkan program dari pemerintah pusat maupun kabupaten,” pesannya.

98 Hukum Tua (Kepala Desa) Dikukuhkan kembali dengan Masa Dinas Perpanjangan Menjadi 98 Tahun oleh Pj Bupati Kab Minahasa Dr Jemmy S Kumendong MSi di Gedung Wale Ne Tondano. (Doc Foto : Ist)

Kegiatan pengukuhan masa dinas perpanjangan jabatan 98 Hukum Tua di Kab Minahasa ini dihadiri  Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa  Djeneke Kumendong-Onibala SH.MSA, Sekretaris Daerah Kab Minahasa Dr. Lynda Watania MM MSi, Forkopimda Kabupaten Minahasa, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Staf Khusus Bupati, para Camat se-Kabupaten Minahasa, Hukum Tua yang di Kukuhkan, serta para Ketua TP-PKK Desa. (MGP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *