MINAHASA (detikgo.com)- Penetapan perpanjangan masa dinas jabatan hukum tua (Kepala Desa) Di Kab Minahasa selama delapan tahun (8 Tahun) berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kab Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, mengatakan hal tersebut pada acara pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan jabatan 98 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa kemarin, Jumat (9/8/2024) di Gedung Wale Ne Tou Tondano.
“ Dengan Undang-undang Desa no 3 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam masa kepemimpinan di tingkat pemerintahan desa,” ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan Hukum Tua ini, lanjut dia, adalah satu amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.
PJ Bupati Kab Minahasa Jemmy Kumendong berpesan agar 98 hukum tua yang dikukuhkan kembali, dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan penuh tanggung jawab.
“Saya berharap, para Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang saat ini dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan bertanggungjawab dalam mengelola pemerintahan di desa, serta melanjutkan program dari pemerintah pusat maupun kabupaten,” pesannya.
Kegiatan pengukuhan masa dinas perpanjangan jabatan 98 Hukum Tua di Kab Minahasa ini dihadiri Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Djeneke Kumendong-Onibala SH.MSA, Sekretaris Daerah Kab Minahasa Dr. Lynda Watania MM MSi, Forkopimda Kabupaten Minahasa, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Staf Khusus Bupati, para Camat se-Kabupaten Minahasa, Hukum Tua yang di Kukuhkan, serta para Ketua TP-PKK Desa. (MGP)