Lengkapi Pembuktian Dugaan Korupsi dan TPPU Bakti Kominfo, Penyidik Kejaksaan Periksa Lima Saksi Ini

  • Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH

JAKARTA, detikgo.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Kamis (05/10/2023).

Adapun saksi yang diperiksa, yaitu:

Bacaan Lainnya

1. S selaku Karyawan Swasta (Ex Solution Manager PT ZTE Indonesia).

2. MWD selaku Karyawan Swasta (Account Manager PT ZTE Indonesia).

3. AK selaku Project Director PT ZTE Indonesia.

4. ATH selaku Engineering Manager / Project Manager PT ZTE Indonesia.

5. VA selaku Security / Petugas di rumah saksi ABNA.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Kapuspenkum/Steven)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *