Djafar Badjeber :Menunda Pemilu Inkonstitutisional

JAKARTA (detikgo.com)- Indonesia tidak habis-habisnya dirundung masalah dalam beberapa tahun terakhir. Mulai soal covid 19, harga dan bisnis PCR, kelangkaan minyak goreng, harga kedelai yang meroket, harga listrik yang mulai mencekik, harga gas yang terus meningkat, suara azan agar tidak menggangu ? , SK kontroversial Menaker soal SHT, sampai dengan wacana menunda Pemilihan Umum 2024.

Beberapa hal lainnya sengaja tidak diangkat lagi oleh penulis, karena persoalan yang mendera tidak habis- habisnya. Intinya Sinetron berganti-berganti judul sehingga puluhan bahkan ratusan serie.

Bacaan Lainnya

Jadwal Pemilihan Umum 2024 sudah dibahas dan disahkan Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu belum lama ini. Kok, ada lagi pemikiran mundur dari politisi senior yang fraksinya ikut serta menyetujui jadwal Pemilu.

Belakangan kita dikagetkan oleh usulan dua orang Ketua Umum Partai Politik yang mengusulkan agar Pemilu 2024 diundur satu sampai dengan dua tahun.

Usulan Ketua Umum PKB dan PAN tersebut tentu bukan asal-asalan atau asal bunyi, mungkin sudah melalui kajian dan telaah, hanya mungkin kajian dan telaahnya tidak konfrehensif, sehingga lupa bahwa bila Pemilu 2024 ditunda bisa berakibat panjang ke persoalan Ketatanegaraan.

Penundaan Pemilu 2024 bukan saja menunda Pemilu, tetapi memperpanjang masa jabatan presiden, menggeser agenda lima tahunan Pemilu.

Yang lebih fatal lagi lembaga lain pun menjadi tidak menentu, contoh Anggota DPR , DPD RI, dan Anggota DPRD hasil Pemilu 2019-2024 .
Begitupun agenda Pilkada yang sudah ditentukan ditahun 2024 menjadi tidak menentu. Akibatnya waktu Plt Kepala Daerah menjadi lebih lama.

Sesungguhnya usulan Ketua Umum PKB dan PAN tersebut tidak layak dan tidak masuk akal untuk diterima , sebab inkonstitusional. Menunda Pemilu berarti harus meng-amendemen UUD 1945. Justru disini krusialnya persoalan. Ini bola panas yang dicoba di gulirkan .

Kalau soal situasi ekonomi yang dipersoalkan oleh kedua Ketua Umum parpol tersebut tidak cukup kuat, justru ekonomi sudah mulai tumbuh kearah positif. Kalau demikian kedua ketua umum ini kurang percaya dengan kinerja presiden Joko Widodo ?…., Menjadi aneh, masa jabatannya minta diperpanjang.

Selain itu, beberapa waktu lalu presiden telah menolak wacana 3 periode masa jabatannya. Meskipun usulan ini bukan masa jabatan presiden 3 periode, tetapi nilai memperpanjang satu sampai dengan dua tahun berarti menjadi 3 periode masa jabatan, karena telah melebihi batas waktu yang ditenttukan UUD 1945, yaitu paling lama dua periode atau 10 Tahun.

Mengingat Pemilu adalah agenda 5 tahunan yang sudah disepakati,  juga pemilu adalah mengawali agenda Ketatanegaraan berikutnya, maka usulan untuk menunda Pemilu suatu tindakan Inkonstitusional. Tentunya sangat berbahaya dari perspektif demokrasi, dan keamanan nasional .

*Djafar Badjeber MS,I sebagai Penulis yang juga Anggota MPR RI 1987-1992, Pernah menjadi Plt Sekjen DPP Partai Hanura dan saat ini sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Bid Politik dan Idiologi .(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *