Langowan (detikgo.com)-Polsek Langowan dibawah Komando AKP Dartha B Daipaha menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan bersama Forkopinka Kec Langowan Timur,kec Langowan Utara dan Koramil 1302/09 Langowan hari sabtu,23 januari 2021.
Dalam kegiatan operasi Yustisi Prokes Pencegahan Covid-19,Kapolsek Langowan AKP Dartha B Daipaha turun langsung bertemu dengan Masyarakat Penjual dan menghimbau langsung bagi para pelaku Usaha untuk bersama sama Pemerintah menaati aturan jam Usaha hanya sampai jam 20.00 wita ( jam 8 malam) Ujar Daipaha.
Sementara itu Operasi Yustisi juga dilakukan bersama Pemerintah Kec Langowan Timur,Pemerintah Kec Langowan Utara dan Satuan Koramil 1302/09 Langowan yang menurunkan Personil 16 Prajurit Koramil.
Kegiatan ops Yustisi ini akan dilaksanakan rutin bersama tim gugus tugas Covid-19 Kec Langowan Timur dan Langowan Utara.dimulai dari kawasan Jalan Raya Langowan Utara sampe di Kawasan Jalan dan Pertokoan Langowan Timur.
Lebih Jauh Kapolsek Langowan AKP Dartha B Daipaha mengatakan dasar Pelaksanaan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan,untuk menindak lanjuti instruksi Presiden No.6 Th Peraturan Gubernur No.60 Th 2020, dan Peraturan Bupati Min No.34 Th 2020,
AKP Dartha B Daipaha mengajak seluruh lapisan Masyarakat,untuk Melakukan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan, Dan Pengendalian Virus Covid -19.Tuturnya.
Kegiatan ini selain Jajaran Polsek Langowan, bersama unsur Forkopinka Kec Langowan Timur dan Kec Langowan Utara kami turun bersama sama dan dalam kegiatan ini ,kami juga memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak memakai masker,dan pelaku usaha yg tdk sesuai protokol kesehatan serta Sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada pengunjung dan pelaku usaha
AKP Dartha B Daipaha ingatkan Warga Masyarakat langowan bahwa Kab Minahasa saat ini masuk Zona Merah tentunya ini menjadi Tanggung Jawab bersama sama kita mencegah penularan Covid-19 jangan sampai daerah kita di langowan banyak yang terpapar karena tidak menaati aturan yang telah disampaikan berulang kali kepada Masyarakat dalam hal memakai masker,menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Dalam Operasi Yustisi Prokes Covid-19 ditemukan 12 Pelanggar tidak memakai masker dengan Benar dan 2 orang dikenakan aturan sangsi sosial karena tidak memakai masker.
Dalam Operasi Yustisi Covid-19 ini,Tim Gugus Tugas melakukan dengan cara Humanis ,dalam pemberitahuan dan sosialisasi para penjual dan pemilik rumah makan termasuk rumah kopi,usaha lainnya yang masih beraktifitas sampe jam 20.00 wita (jam 8 malam) termasuk dalam upaya menutup aktifitas pelaku yang tidak sesuai Prokes apa lagi masih aktif di atas jam 8 malam.
Dalam kegiatan Prokes di hadiri juga Camat Langowan Timur Ir Liby Sibi,dan jajaran ASN Kec Langowan Timur,Camat Langowan Utara Dra Yenny Palit SE bersama Sekcam Boy Massie SE dan Jajaran,Danramil Langowan Pelda Reimon Batuwael serta Kepala Puskesmas Walantakan dr Ria Tumiwa dan Pegawai puskesmaas Wolaang dan perangkat desa seputaran Pusat Kota Langowan.(***/MGP)