KOTA SORONG, detikgo.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diduga membayar ganti rugi lahan seluas sekitar 55 hektar untuk lokasi kantor gubernur yang terletak di km.16 dengan total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 61 miliar tidak merata.
Adapun pembayarannya dinilai tidak merata, terutama terkait klaim kepemilikan 2 hektar milik Leni Wanda yang sebelumnya dimiliki Tomas Witak, dan saat ini diklaim milik Leni Wanda melalui pelepasan hak milik serta putusan Pengadilan Tinggi Manokwari.

Ucap Leni Wanda dengan nada menangis,menuntut apabila tidak dibayar lebih baik agar tanah beserta sertifikatnya segera di kembalikan saja dan menyoroti tudingan bahwa putusan PN Manokwari dianggap “abal-abal” oleh sejumlah pejabat. Ia mendesak pengawasan KPK terhadap penggunaan APBD dalam pembayaran ganti rugi.
Kita mencermati dan menilai permasalahan lahan tersebut demi keadilan rakyat, kiranya untuk turun melakukan Pemeriksaan independen terhadap aliran dana APBD (Rp 61 miliar), verifikasi keabsahan dokumen hak milik, dan akses publik terhadap putusan terkait sengketa lahan 2 hektar. KPK diminta memanggil pejabat terkait untuk klarifikasi,ungkap siber pemuda yang getol kritisi masalah yang dugaan terindikasi korupsi (Dip)






