Pembayaran Ganti Rugi Lahan kantor Gubernur Papua Barat Daya dipertanyakan!

  • Whatsapp

KOTA SORONG, detikgo.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diduga membayar ganti rugi lahan seluas sekitar 55 hektar untuk lokasi kantor gubernur yang terletak di km.16 dengan total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 61 miliar tidak merata.

Adapun pembayarannya dinilai tidak merata, terutama terkait klaim kepemilikan 2 hektar milik Leni Wanda yang sebelumnya dimiliki Tomas Witak, dan saat ini diklaim milik Leni Wanda melalui pelepasan hak milik serta putusan Pengadilan Tinggi Manokwari.

Bacaan Lainnya

Ibu Leni Lenda wanda Pemilik tanah 2 hektar di lokasi lahan kantor gubernur PBD
Foto ibu Leni wanda Pemilik tanah 2 hektar di lahan kantor gubernur PBD (DIP/detikgo.com)

Ucap Leni Wanda dengan nada menangis,menuntut apabila tidak  dibayar lebih baik agar tanah beserta sertifikatnya segera di kembalikan saja  dan menyoroti tudingan bahwa putusan PN Manokwari dianggap “abal-abal” oleh sejumlah pejabat. Ia mendesak pengawasan KPK terhadap penggunaan APBD dalam pembayaran ganti rugi.

Kita mencermati dan menilai permasalahan lahan tersebut demi keadilan rakyat, kiranya untuk turun melakukan Pemeriksaan independen terhadap aliran dana APBD (Rp 61 miliar), verifikasi keabsahan dokumen hak milik, dan akses publik terhadap putusan terkait sengketa lahan 2 hektar. KPK diminta memanggil pejabat terkait untuk klarifikasi,ungkap siber pemuda yang getol kritisi masalah yang dugaan terindikasi korupsi (Dip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *