Kasus Korupsi KUR Semendo Masuk Tahap II, Pimpinan Bank hingga Perantara Jadi Tersangka

Para tersangka saat akan dibawa ke tahanan (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru. Pada Kamis (12/2/2026), penyidik resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Tahap II.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai selesainya tahapan penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.

Bacaan Lainnya
Dokumentasi foto para tersangka (ist)

“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim,” ujar Vanny.

Libatkan Pimpinan Cabang hingga Perantara KUR

Tujuh tersangka yang diserahkan terdiri dari pejabat internal bank serta pihak perantara KUR Mikro, masing-masing:

  • EH, Pemimpin KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024.
  • MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023.
  • PPD, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
  • WAF, perantara KUR Mikro.
  • DS, perantara KUR Mikro.
  • JT, perantara KUR Mikro.
  • IH, perantara KUR Mikro.

Dari total tujuh tersangka, enam orang langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Februari hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Adapun tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman sebagai terpidana dalam kasus lain.

Segera Disidangkan di PN Palembang

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim. JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Pelimpahan ini menjadi langkah penting menuju proses persidangan yang akan menguji pertanggungjawaban para tersangka atas dugaan penyimpangan dana KUR dan pengelolaan kas besar di lingkungan perbankan tersebut.

“Setelah Tahap II, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegas Vanny.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program KUR yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian dan efek jera terhadap praktik penyimpangan di sektor perbankan.(*/AA/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *