Gubernur Sulut Perjuangkan Legalitas Penambang Rakyat dalam RDP Komisi XII DPR RI

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta (ysk)

JAKARTA, detikgo.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Melalui akun Facebook pribadinya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan bahwa kehadirannya dalam forum strategis tersebut membawa satu misi utama, yakni memperjuangkan nasib para penambang rakyat di Sulawesi Utara melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Bacaan Lainnya
Tampak Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, sementara berbincang bincang (ysk)

“Saya datang dengan satu misi utama: memperjuangkan nasib para penambang rakyat Sulut melalui pengusulan WPR. Mereka tidak boleh lagi hidup dalam ketidakpastian hukum. Penambang rakyat berhak beroperasi secara sah, aman, tenang, dan bermartabat,” tulis Gubernur Yulius.

Ia menegaskan, komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan, melainkan janji nyata kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara, khususnya para penambang rakyat yang selama ini beraktivitas tanpa kepastian hukum.

Dokumentasi foto bersama Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (ysk)

Menurut Gubernur, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, ia mendorong terwujudnya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan regulasi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar seimbang, berpihak kepada penambang rakyat, tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, Gubernur Yulius Selvanus memaparkan tujuh poin krusial terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara. Ketujuh poin itu meliputi kejelasan identitas penambang melalui KTP, pengaturan kuota BBM bersubsidi, kebijakan pajak alat berat, pengawasan penggunaan bahan kimia berbahaya, penataan tata niaga hasil tambang, kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa usulan dan gagasan yang disampaikan mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan dan diharapkan dapat menjadi bahan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno yang turut hadir dan mendukung upaya ini,” ujar Gubernur.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah awal bagi terwujudnya tata kelola pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan di Sulawesi Utara.(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *