Polres Minut Bongkar Penimbunan 8.000 Liter Solar Subsidi di Kema, Satu Truk Tanki Diamankan

  • Whatsapp
1 unit truk tangki Hino bermuatan 8.000 liter solar DB 8281 QC (polresminut)

MINAHASA UTARA, detikgo.com — Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (04/10/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu unit truk tangki bermuatan sekitar 8.000 liter solar yang diduga kuat menjadi bagian dari kegiatan penimbunan ilegal.
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Djabar membenarkan penindakan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Melalui Operasi Dian Samrat 2025, Polres Minut bersama jajaran Polsek berhasil membongkar lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Kema III,” ungkap Kapolres.

Menurut AKBP Auliya, di lokasi ditemukan gudang penampungan BBM serta truk tangki Hino berwarna biru bermuatan ribuan liter solar. Barang tersebut diduga milik HA (65), warga Kota Bitung, yang kini telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Yang bersangkutan masih diperiksa, dan kasus ini sedang kami kembangkan lebih lanjut,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
1 unit truk tangki Hino bermuatan 8.000 liter solar DB 8281 QC,
1 lembar STNK, dan
1 kunci kontak kendaraan.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Minut dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mempermainkan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Minut,” tegasnya.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut untuk proses penyelidikan lanjutan. AKBP Auliya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa.

“Laporkan segera kepada kami bila ada penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polres Minut akan bertindak cepat,” pungkasnya.(*/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *