PALEMBANG, detikgo.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang, tahun 2016–2018.
Kerugian negara akibat kasus ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, dengan nilai mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).
Empat Tersangka Ditahan
Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Adapun empat tersangka yang ditahan adalah:
- AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan.
- H, mantan Wali Kota Palembang
- EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
- RY, Kepala Cabang PT. MB.
Keempatnya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Kelas I-A Palembang.
Satu Tersangka Masuk DPO
Selain empat tersangka tersebut, AT selaku Direktur PT. MB, telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 dengan nomor: TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.
Perkara Dilimpahkan ke JPU
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan tahap II, penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
“Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.
Kasus korupsi Pasar Cinde ini menjadi salah satu perkara besar di Sumatera Selatan yang menyita perhatian publik, mengingat melibatkan mantan kepala daerah dan pejabat tinggi di Palembang.(*/AA/Steven)