Kontroversi Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan: Pengelolaan Dana Desa dan Tantangan Transparansi (Bagian 2)

  • Whatsapp
“Saya sarankan lembaga BPD segera lakukan rapat dan usulkan pergantian Ketua BPD agar citra lembaga BPD di Desa Ikhwan tidak rusak gara gara ketidaktahuan seorang Fahry Gumer akan tupoksinya sendiri”
(Tio Mokodongan, Pimpinan Redaksi detotabuan.com)

BOLMONG, detikgo.com – Kisruh soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 melalui Proyek Pengadaan Barang untuk Persiapan Pembangunan Desa Wisata di Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow semakin menarik untuk diikuti.

Bagaimana tidak, proyek pengadaan 3 item barang berupa flying fox, tenda camping, dan airsoft gun spring berbandrol 125 juta rupiah itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan potensi wisata yang ada sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pemborosan anggaran dan penggunaan dana desa yang tidak efektif karena tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Baca: Kontroversi Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan: Pengelolaan Dana Desa dan Tantangan Transparansi (Bagian 1) )

Bacaan Lainnya

Anehnya, menanggapi keingintahuan masyarakat perihal proyek yang pelaksanaannya nyaris tak melibatkan masyarakat dan minus sosialisasi itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ikhwan Fahry Gumer yang dihubungi detikgo.com, Selasa (28/5/2024) justru mengatakan tidak ada yang salah dengan proyek tersebut.

“Jadi Proyek Persiapan Desa Wisata yang dianggarkan dalam Dana Desa Tahun 2023 itu dicairkan dalam 2 Tahap. Tahap Pertama diberikan saat pencairan Dana Desa Tahap I, dan Tahap Kedua diberikan saat pencairan Dana Desa Tahap III. Itu sudah kami (BPD-Red) cek, dan itu Pengadaan Barang” jelas Fahry.

Dalam keterangannya, Fahry menyesalkan penayangan berita oleh wartawan media online http://detotabuan.com perihal proyek tersebut. “Saya menyesalkan berita yang dimuat oleh Tio yang tidak dikonfirmasi kepada kami selaku BPD dan ke Pengelola. Jadi berita itu tidak etis-lah menurut kami. Seperti orang yang datang bertamu tapi tidak memberikan salam dulu kepada tuan rumah” ucap Fahry.

Ia pun menjelaskan ikhwal dilaksanakannya Proyek Persiapan Desa Wisata, “Jadi pengelola disitu adalah Kelompok Pengelola Wisata yang menyodorkan proposal kepada Pemerintah Desa. Jadi kami sudah cek disitu, pihak pengelola menyodorkan proposal kepada Pemdes (Pemerintah Desa-Red) kemudian di-acc (disetujui-Red) oleh pihak Pemdes pada waktu itu. Sudah di-kroscek oleh BPD dan itu sah menurut kami” terang Fahry.

Menurut Fahry, Kelompok Pengelola Desa Wisata itu sudah memiliki SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh yang Pemerintah Desa. “Jadi Kelompok Pengelola itu, teman-teman pemuda yang kemudian bekerjasama dengan Karang Taruna. Ada SK-nya. Ada SK Karang Taruna dan ada SK Pengelola dan SK itu dikeluarkan oleh Desa melalui Pemdes sebelumnya yaitu Bapak Arifin Buchari. Ketuanya Saudara Jodi Nurhamidin dan nanti SK-nya ada di mereka. Disimpan oleh mereka” terangnya lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa saat Musyawarah Desa Tahun 2023, LPJ proyek tersebut jelas dan tidak ada masalah. “Waktu Musdes Tahun 2023, LPJ-nya jelas. Untuk Tahap Pertama ketika pencairan (Dana Desa-Red) Tahap Kedua Tahun 2023 itu sudah ada. Pembelanjaan mereka itu labrang, dan sebagainya. Jadi itu bertahap. Waktu itu kami dari BPD bahkan sempat mempertanyakan soal pelaksanaan proyek yang terkesan tersendat-sendat, dan dijawab oleh Pemdes bahwa pekerjaan itu bertahap. Karena memang kalau ingin membangun desa wisata dengan anggaran yang disebutkan tadi itu (125 juta rupiah-Red) itu lucu. Bisa dibilang, bahkan Kejaksaaan pun akan tertawa mendengar hal ini. Maksudnya begini, belum ada pembangunan jalan dan sebagainya karena memang tidak dianggarkan” terangnya.

Menanggapi tudingan sejumlah pihak soal tidak adanya perencanaan yang matang atas proyek tersebut mengingat item barang yang dibeli oleh Pengelola Desa Wisata dinilai tidak membawa manfaat dan tidak mempertimbangkan prinsip pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel dan tepat guna, Fahry mengatakan:

“Menurut kami itu sah-sah saja, sebab keterangan dari pihak pengelola waktu itu bahwa mereka tidak akan menyentuh dan mengubah situasi hutan kota. Karena itu masuk kawasan konservasi Taman Nasional. Setelah di-kroscek ternyata Pengelola sudah membangun komunikasi dengan pihak Balai Taman Nasional yang waktu itu Kepala Resort-nya masih Bapak Ventje Momongan. Mereka pun sudah bangun komunikasi dengan Kepala Resort yang sekarang. Nah jadi tidak ada masalah dengan proyek itu. LPJ-nya jelas karena memang ketika dicek, barangnya ada semua. Tidak ada pekerjaan jalan disitu. Makanya ketika berita itu muncul (berita detotabuan.com-Red) kami BPD sebenarnya menunggu konfirmasi dari wartawan dalam tanda kutip Tio” jelasnya sambil menambahkan bahwa dirinya akan membuat pertemuan dengan seluruh anggota BPD untuk kemudian menjawab berita yang beredar itu.

Terpisah, Pimpinan Redaksi detotabuan.com Tio Mokodongan selaku pihak yang menulis pemberitaan proyek Flying Fox Desa Ikhwan saat dikonfirmasi detikgo.com, Sabtu (1/6/2024) mengaku kaget dengan statement yang dilayangkan Ketua BPD Ikhwan Fahry Gumer.

Ia mempertanyakan kapasitas Fahry mengklarifikasi pemberitaan tersebut, sebab menurutnya seharusnya yang harus memberikan klarifikasi adalah Pengelola Proyek bukan Ketua BPD yang merupakan lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan di Desa.

“Saya menduga yang bersangkutan tidak memahami tupoksinya sebagai Ketua BPD, harusnya berdasarkan pemberitaan ini dia memanggil pelaksana proyek untuk meminta klarifikasi bukan malah bermain di wilayah yang bukan tupoksinya” ujarnya.

Tio menilai, Fahry justru menunjukkan sikap mencurigakan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Jika dugaan ini benar, maka yang bersangkutan melanggar apa yang menjadi larangan seorang BPD sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan sanksinya jelas apabila ini terbukti.

“Rupanya dia harus membaca kembali Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disitu jelas tertulis apa yang menjadi hak, kewajiban dan larangan bagi BPD. Biar tidak kelihatan ketidakpahamannya, sebab yang berhak melakukan klarifikasi adalah Pengelola Proyek. Kalau dia mempertanyakan kenapa media tidak melakukan klarifikasi ke dia selaku Ketua BPD, maka saya sarankan lembaga BPD segera lakukan rapat dan usulkan pergantian Ketua BPD agar citra lembaga BPD di Desa Ikhwan tidak rusak gara gara ketidaktahuan seorang Fahry Gumer akan tupoksinya sendiri,” pungkasnya. (Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *