JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menyelesaikan hasil penyelidikan yang belum tuntas yakni Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 dengan melimpahkan proses penyidikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (11/05/2021).
Awalnya, penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017, ditemukan bukti permulaan yang cukup khusus pengadaan di Provinsi Lampung diduga terdapat penyimpangan dalam pengadaannya, sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan.
Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: 04/L.8/ Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 dan telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka, yaitu :
- Tersangka IM selaku Direktur PT. Dempo Agro Pratama Inti;
- Tersangka HR binti PS selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
- Tersangka EY bin. J selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung.
Atas perbuatan Para Tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I tahun 2018 dengan jumlah sementara sebesar Rp. 8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah).
Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 391/20/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 11 Mei 2021 (***/Maria).