PPU (detikgo.com)- Ketua Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Hendryanto menuntut hak masyarakat setempat atas lahan APL/ trans yang dijadikan alih fungsi area perkebunan kelapa sawit PT. Agro Indomas (PMA Negara Srilangka) dengan penguasaan lahan sepihak dan pengrusakan tanaman pertanian lokal masyarakat trans serta pengrusakan tanaman penghijauan program DAK/DR kehutanan tahun 2006 di atas lahan APL transmigrasi di wilayah Desa Sukaraja khususnya di dua Dusun, 8 RT, 227 KK, seluas 227 hektar semenjak Desember 2007 sampai dengan sekarang tahun 2021.
Sudah 14 tahun tidak ada penyelesaian, Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Desa Sukaraja berhrap agar Direktorat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta agar melaksanakan tugasnya untuk melakukan penyelidikan dan penyelesaian atas permasalahan-permasalahan masyarakat sebagai pemilik lahan yang belum ada penyelesaiannya
“Permasalahan ini sudah larut dan diketahui berbagai pihak namun tidak ada tindak lanjutnya, hasilnya hingga sekarang juga masih negatif atau tidak ada tindak lanjut apapun yang disampaikan kepada kami masalah perkembangannya hal tersebut,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Desa Sukaraja Hendryanto ke awak media ini via telepon, Jumat (30/04/2021).
Pihaknya akan manufer menyuarakan aspirasinya melalui aksi jika ini larut tidak ada tindak lanjut penyelesaian permasalahan atas lahan mereka dengan pihak PT. Agro Indomas.
“Kedepannya kami akan berencana melakukan aksi demonstrasi dan melakukan tindakan atas penguasaan kembali lahan tersebut dan melarang untuk beraktivitas dalam lahan masyarakat karena memang belum selesai permasalahan ini dan yang direncanakan manufer aksi rencana habis lebaran ini, “Tegas Hendryanto.
Mereka menuntut kembalikan hak masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan kerugian kepada mereka.
Jika pihak terkait telah melakukan jalan terbaik untuk warga atas hak lahan mereka maka mereka tidak melakukan apa-apa akan tapi kalau perusahaan ini tidak mempedulikan yang belum diselesaikan maka akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Negara Indonesia.
Pihaknya menyebut PT. Agro Indomas sudah rahasia umum tidak terpenuhi persyaratan sebagai pengelolaan pembangunan perkebunan kelapa sawit yaitu sejak aktivitas 2007 sampai sekarang dan tidak mengantongi izin.
“Agar pemerintah ini hadir di dalam permasalahan ini untuk bijaksana dan tegas dalam penegakan aturan dan ketentuan yang berlaku nyatakan bersalah yang salah yang benar dibenarkan dan sangsi tegas itu wajib,” harapnya.
Jika tidak ada titik terang maka organisasi profesi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Bersama Aliansi Masyarakat Desa Sukaraja akan berencana membawa masalah ini kepusat.(***/rizal)