Jakarta, detikgo.com – Dewan Pers telah mengeluarkan pernyataan yang mendesak semua pihak untuk menghormati kebebasan pers setelah menerima pengaduan terkait pencabutan kartu identitas seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 02/P-DP/IX/2025 tanggal 28 September 2025, Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan pers, menekankan pentingnya peran jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam Pernyataan Sikap yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat tersebut diuraikan beberapa poin sebagai berikut:
- Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas reporter CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
- Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers, yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini, maupun kasus serupa, tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
- Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga wartawan yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap upaya untuk meredamnya adalah ancaman bagi kepentingan publik. Karenanya, Dewan Pers menyampaikan seruan ini dengan harapan agar kebebasan pers di Indonesia dapat terus terjaga dan semua pihak dapat menghormati tugas jurnalistik.