Diduga Ada Korupsi, Pembangunan Tiga Rumah Sakit di Sulut Dilaporkan ke KPK

  • Whatsapp
Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas saat berada di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (ist)

JAKARTA, detikgo.com – Pengurus Pusat Perkumpulan Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Ketua Harian DPP serta bidang hukum INAKOR menyambangi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk melaporkan Dugaan Tindak pidana Korupsi Refokusing dan Realokasi Anggaran Pembangunan Tiga Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020, Kamis(18/04/2024)

Ada sejumlah problematika yang INAKOR pantau dari proses refocusing kegiatan untuk penanganan covid-19. Pertama Indikasi penyimpangan anggaran dalam realisasi kegiatan pembangunan tiga rumah sakit yaitu Pembangunan Rumah Sakit Mata, RSUD Tipe B, dan RSJ Ratumbuysang.

Bacaan Lainnya

Merujuk pada informasi resmi Pemerintah Sulawesi Utara terkait Anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp217.318.513.000,00 dalam Perubahan APBD TA 2020 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan realokasi Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, Belanja Modal dan Belanja Subsidi, sedangkan anggaran penanganan Covid-19 dari Belanja Kegiatan pada Perangkat Daerah sebesar Rp644.925.628.068,31 merupakan basil refocusing program dan kegiatan baik Belanja Barang/Jasa maupun Belanja Modal.

Atas realisasi anggaran Belanja Modal sebesar Rp412.664.105.804,00 termasuk didalamnya berupa kegiatan pembangunan tiga rumah sakit sebesar Rp373.844.694.777,00 yang tidak dapat diperhitungkan sebagai rasionalisasi belanja untuk penanganan Covid 19 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Utara Kegiatan pembangunan ketiga rumah sakit tersebut sudah mulai dikerjakan secara bertahap sejak sebelum TA 2020, dan merupakan kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD awal TA 2020 sebelum adanya kebijakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan tiga rumah sakit tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai persentase rasionalisasi karena tidak memiiiki hubungan dengan penanganan Covid-19 bahkan sampai saat pemeriksaan berakhir masih dalam tahap pembangunan sehingga belum dapat dimanfaatkan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperhitungkan pembangunan tiga rumah sakit tersebut dalam perhitungan refocusing untuk memenuhi kewajiban capaian persentasi diduga tabrak aturan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional
a. Diktum Kedua huruf C menyatakan rasionalisasi belanja modal sekurang kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk:
1) Pengadaan kendaraan dinas/operasional;
2) Pengadaan mesin dan alat berat;
3) Pengadaan tan ah;
4) Renovasi ruangan/gedung, meubelair, dan perlengkapan perkantoran;
5) Pembangungan gedung baru; dan/atau
6) Pembangunan infrastruktur lainnya yang masih menungkinkan untuk ditunda tahun
berikutnya.
b. Diktum Ketiga yang di antaranya menyatakan selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah dan belanja daerah digunakan untuk mendanai belanja bidang kesehatan dan hal-hal terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, berdasarkan permasalahan yang kami uraikan diatas, kami menduga bahwa masi terdapat sisa dana yang berpotensi disalahgunakan. Hal tersebut berdasarkan realisasi per 16 Novemver 2020 yang menerangkan bahwa realisasi anggaran tidak sesuai dengan besaran anggaran yang diperuntukan pada masing-masing kegiatan yang jika dihitung berdasarkan besaran biaya yang diperuntukan dan dikurangi dengan realisasi per 16 November 2020 masi terdapat sisa dana sebesar Rp247.206.266.274,00. Disinyalir akibat dari Refocusing dan Realokasi Anggaran pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tidak Sepenuhnya untuk Kegiatan Penanganan Covid-19 mengakibatkan penanganan Covid-19 tidak maksimal dan mengakibatkan kerugian ekonomi pada masyarakat dalam artian secara luas.

“Berdasarkan uraian di atas, Kami memohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (“KPK RI”) agar:
1. Segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Refokusing dan Realokasi Anggaran Pembangunan tiga rumah sakit pada pemerintah Sulawesi utara
2. Membangun komunikasi dan kerjasama dengan Lembaga negara lain dalam hal pemberantasan korupsi guna mengusut tuntas dugaan perkara ini agar bisa mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum pada refokusing dan realokasi anggaran yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi pada dana pembangunan tiga rumah sakit semasa pandemic covid 19 melanda bangsa ini,” ucap Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas kepada redaksi, Rabu (24/04/2024).

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *