JAKARTA (detikgo.com)- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status Tersangka atas nama YP di Kota Medan, Selasa (25/05/2021).
Tersangka YP adalah mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Komersil Badan Usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Tersangka YP diamankan di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sekira pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diperiksa sebagai Tersangka dan menjalani proses hukum berikutnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 426/055/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 25 Mei 2021 (***/Maria).