Heboh! KKP Segel 5 Lokasi Ilegal di Laut Maluku Utara dan Kepri, Terungkap Kegiatan Reklamasi Tak Berizin

  • Whatsapp
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat memberikan keterangan pers (hms)

TERNATE, detikgo.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga laut Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP menyegel lima lokasi pemanfaatan ruang laut ilegal di Maluku Utara dan Kepulauan Riau dalam operasi pengawasan yang digelar 6–9 Oktober 2025.

Langkah tegas ini diambil setelah petugas Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Bacaan Lainnya

Suasana di lokasi (hms)

Empat lokasi pelanggaran ditemukan di Kabupaten Halmahera Timur, yaitu milik:

  • PT JAS (0,797 ha)
  • PT MJL (2,204 ha)
  • PT ANI (1,066 ha)
  • PT AR (8,452 ha)

Sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, milik PT MDP dengan luas 0,291 hektare.
Total area yang disegel mencapai 12,81 hektare!

“Dalam sepekan ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 hektare di Halmahera Timur dan 0,291 hektare di Karimun, Kepri,” ungkap Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat memimpin langsung penyegelan di Halmahera Timur, Kamis (09/10/2025).

Penyegelan ini bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 KKP. Menurut Ipunk, penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara untuk menertibkan aktivitas ilegal di laut yang berpotensi merusak lingkungan pesisir.

“Kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan. Ini bukti komitmen kami menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik ilegal,” tegas Ipunk.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya kepemilikan dokumen KKPRL sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan upaya menjaga harmonisasi ruang laut antara aktivitas ekonomi dan kelestarian ekosistem.

Dengan adanya tindakan ini, KKP berharap pelaku usaha lebih patuh terhadap aturan, sekaligus menjadi peringatan keras agar laut Indonesia tidak dijadikan arena eksploitasi tanpa izin.(hms/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *