SOFIFI, detikgo.com – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tri Wandiro, S.Farm, Apt membeberkan hasil temuan penertiban pasar dari Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya kepada wartawan di kantor BPOM Maluku Utara, Selasa (02/08/2022) pukul 14.00 WIT.
Kepada wartawan, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tri Wandiro, S.Farm, Apt mengatakan bahwa aksi penertiban pasar tersebut adalah upaya Badan POM untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan menunjukkan kinerja Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika.
Lebih lanjut diterangkan oleh Tri Wandiro, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan target Kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE), Kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan kosmetik kadaluarsa atau rusak.
Adapun yang menjadi sasaran adalah sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, sarana distribusi yang berdasarkan analisis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal/mengandung bahan berbahaya dan sarana yang berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya diperoleh temuan Signifikan.
Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Berikut hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Balai POM Maluku Utara, yaitu :

Dari hasil temuan tersebut, BPOM Maluku Utara melakukan :
1. Pembenahan dan Pengamanan Produk Kosmetik Ilegal;
2. Memberikan Pembinaan dan Peringatan Keras kepada pemilik sarana;
3. Melanjutkan ke tahap projusticia (jika ditemukan kesengajaan maupun temuan berulang).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai POM Maluku Utara Tri Wandiro, S.Farm, Apt menghimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik aman dengan selalu melakukan cek KLIK, cek Kemasan, cek Label, cek Ijin Edar dan cek Kadaluarsa. (Steven)
 
									
 
													




