Berikan Apresiasi, Inilah Refleksi dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Kepada Jajaran Kejaksaan Republik Indonesia

  • Whatsapp
Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H. M.H. CFrA(ist)

JAKARTA, detikgo.com – Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H. M.H. CFrA menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Komisi Kejaksaan RI Jakarta Selatan, setelah Jaksa Agung Republik Indonesia selesai memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan pada saat Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung di akhir tahun 2021, Kamis (30/12/2021).

Mengawali arahannya, Ketua Komisi Kejaksaan RI memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan institusi Kejaksaan melalui revisi UU Nomor 16 Tahun 2004, dan menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan telah menyampaikan 7 (tujuh) rekomendasi kepada DPR RI untuk penguatan Kejaksaan yaitu (1) Jaksa Agung berasal dari Jaksa; (2) Pencantuman Asas Dominus Litis; (3) Pengecualian Jaksa dari Aparatur Sipil Negara (ASN); (4) Kewenangan Jaksa Agung Beracara di Mahkamah Konstitusi; (5) Kewenangan Kejaksaan dalam Perampasan Aset; (6) Kejaksaan Sebagai Central Authority; dan (7) Pengamanan terhadap Jaksa dan Keluarga.

Bacaan Lainnya

“Walaupun tidak semua di akomodasi, namun kita semua patut bersyukur bahwa Undang-Undang Kejaksaan yang baru lebih memantapkan posisi Kejaksaan sebagai lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam penegakan hukum di Indonesia baik di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Intelijen Penegakan Hukum,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap Jaksa Agung dan jajaran yang sangat inklusif dan terbuka terhadap masukan publik termasuk terhadap masukan-masukan yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan, dimana dalam 2 (dua) tahun terakhir Komisi Kejaksaan menyampaikan beberapa rekomendasi dan hampir semua rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung baik dengan terbitnya Peraturan Jaksa Agung (PERJA), Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA), Instruksi Jaksa Agung (INSJA) maupun Pedoman Kejaksaan.

Adapun beberapa rekomendasi dan telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung antara lain:

  • Rekomendasi Mengurangi Kegiatan Seremonial

Pada 18 Desember 2019 melalui Surat Nomor: B 13/KK/12/2019, Komisi Kejaksaan RI membuat rekomendasi kepada Jaksa Agung agar dalam melaksanakan kegiatan terkait perayaan (seremonial) serta penyambutan tamu dilaksanakan dengan sederhana.

Tindak Lanjut: Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: 02 tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

  • Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Pada 21 Januari 2020 melalui Surat Nomor: B-23/KK/01/ 2020, Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat agar Kejaksaan dan Komnas HAM duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik guna penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dapat diselesaikan dengan cepat.

Tindak Lanjut: Pada 30 Desember 2020, Kejaksaan Agung membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka melaksanakan arahan Presiden.

  • Rekomendasi Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Pegawai/Jaksa yang Ditugaskan di Luar Kejaksaan

Pada 13 Agustus 2021 melalui Surat No. B-62/KK/08/2021, Komisi Kejaksaan pada pokoknya merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan perubahan terhadap PERJA No 43 Tahun 2011 khususnya terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai/Jaksa yang ditugaskan di luar Kejaksaan yang mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja lebih kecil dari tunjangan kinerja di Kejaksaan.

Tindak Lanjut: Kejaksaan Agung menerbitkan PERJA Nomor 3 Tahun 2021 yang mengakomodir masukan Komisi Kejaksaan, sehingga apabila ada Jaksa/Pegawai yang ditugaskan di luar Kejaksaan menerima pembayaran tunjangan kinerja lebih kecil dibanding tunjangan kinerja di Kejaksaan, selisihnya di bayarkan oleh Kejaksaan.

  • Pembentukan Rumah Tahanan Negara di Satuan Kerja Kejaksaan Negeri

Pada 7 hari yang lalu, Komisi Kejaksaan RI membuat rekomendasi kepada Jaksa Agung melalui Surat Nomor: B-94/KK/12 tanggal 23 Desember 2021 agar Kejaksaan dapat membentuk Rumah Tahanan Negara di satuan kerja Kejaksaan Negeri.

Hal ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang dihadapi para jaksa di lapangan terkait kebijakan yang dibuat oleh Kementerian lain yang menolak penitipan tahanan A1 (tahanan penyidik) dan tahanan A2 (tahanan penuntut umum).

Komisi Kejaksaan merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk dapat melakukan pembangunan Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kejaksaan seperti yang telah ada di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang difungsikan untuk menempatkan tersangka/terdakwa yang sedang dalam proses hukum, sehingga Kejaksaan tidak bergantung pada fasilitas atau sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Lembaga/Kementerian lain. Hal ini pun penting dilakukan untuk menegaskan bahwa Jaksa adalah pengendali penanganan perkara pidana (asas dominus litis) di Indonesia.

Selanjutnya terkait dengan Laporan Pengaduan Masyarakat, Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan bahwa sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dan seluruh jajaran Jaksa Agung Muda sebagai pengawas internal telah berjalan dengan baik.

“Komunikasi dan koordinasi yang dilakukan selama ini telah membuat penanganan laporan pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, akurat dan tuntas,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Meski demikian, Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan pada 2020 laporan pengaduan tertinggi didominasi oleh laporan terkait kinerja jaksa, dan pada 2021 laporan pengaduan tidak hanya berkaitan dengan kinerja melainkan termasuk dugaan pelanggaran perilaku, dan oleh karenanya tren laporan pengaduan tersebut harus menjadi perhatian pimpinan satuan kerja guna menentukan langkah langkah prioritas.

“Pelaksanaan tugas pengawasan pimpinan juga jangan hanya berorientasi pada penindakan semata, melainkan harus mampu membangun sistem pencegahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Komisi Kejaksaan RI juga menyampaikan perlu adanya integrasi sistem aplikasi elektronik terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan dengan Kejaksaan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan pemantauan lapdu, serta sebagai implementasi program pemerintah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018.

Mengenai keterbukaan informasi, Ketua Komisi Kejaksaan RI menyambut baik pembentukan Hotline Satgas 53 dan hotline aduan lainnya untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan, namun demikian hal itu harus diimbangi dengan konsistensi dalam merawat, mengelola dan merespon dengan cepat setiap aduan yang disampaikan melalui hotline tersebut.

“Komisi Kejaksaan mendorong ke depan pentingnya mempublikasikan kinerja aparat pengawasan internal Kejaksaan kepada masyarakat dalam rangka menjawab tantangan keterbukaan pada tahun 2022. Sebagai contoh, upaya penindakan terhadap “oknum pegawai nakal” oleh SATGAS 53 harus diinformasikan perkembangan dan tindak lanjut kasus kepada masyarakat,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Komisi Kejaksaan RI memberikan penilaian positif terhadap Kinerja Kejaksaan Tahun 2021 dimana kepercayaan dan kepuasan publik terhadap institusi terus meningkat pada tahun 2021. Survei yang dirilis Cyrus Network misalnya, menunjukkan bahwa kepuasan publik terhadap Kejaksaan Agung mencapai 82,2 %. Angka itu lebih tinggi dibanding dengan lembaga penegak hukum yang lain.

“Hal ini tentu tidak terlepas dari ikhtiar bersama jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan profesional dan berintegritas sebagai upaya memulihkan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat public trust. Komisi menilai bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari konsistensi dalam menjalankan 7 (tujuh) Program Prioritas yang dicanangkan oleh Jaksa Agung pada awal tahun 2021 ini,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Terkait Pengungkapan Mega Korupsi, Ketua Komisi Kejaksaan RI memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap keberhasilan jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus mengungkap kasus kasus megakorupsi seperti Jiwasraya dan Asabri disertasi upaya pemulihan kerugian negara yang begitu fantastis.

“Komisi Kejaksaan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menerapkan hukuman maksimal termasuk “pidana mati” terhadap para koruptor yang telah merampas hak rakyat dan merugikan negara triliunan rupiah tersebut,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Komisi Kejaksaan RI juga mendukung kerja keras Jaksa Agung untuk membuktikan komitmen dan konsistensi menegakkan hukum kepada para koruptor, namun demikian jajaran Kejaksaan RI harus terus mengoptimalkan proses eksekusi (pelelangan) terhadap aset-aset yang telah dinyatakan dirampas untuk negara tersebut sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Terkait Pengungkapan Korupsi dalam Perkara Koneksitas, Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi langkah langkah jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020, dan ini merupakan salah satu semangat pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah untuk mengoptimalkan penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer.

Terkait Penerapan Keadilan Restoratif, Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas keberhasilan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum menerapkan pendekatan restoratif justice dalam penanganan perkara pidana di Indonesia. Pendekatan ini diperlukan dalam rangka melengkapi mekanisme penyelesaian perkara pidana konvensional, yang mana pendekatan melalui Restorative Justice lebih menekankan pada memulihkan kembali pada keadaan semula antara masyarakat, korban, dan pelaku.

“Di tahun depan, perlu optimalisasi penerapan PERJA No 15 Tahun 2020 dalam penanganan perkara pidana di Indonesia dalam rangka mewujudkan gagasan Jaksa Agung tentang “penegakan hukum yang berbasis hati nurani”, serta dalam upaya mengurangi “beban kerja pengadilan” dan overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Optimalisasi harus disertai dengan pengawasan yang ketat oleh pimpinan secara berjenjang,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Terkait Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pasca pandemi covid 19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.

“Kami mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah yang turut memberikan pendampingan hukum dalam rangka pengawasan percepatan penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pada tahun depan maka peran Kejaksaan masih sangat dibutuhkan untuk terus mengawal dan memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuannya,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Terkait Intelijen Penegakan Hukum, Ketua Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi berbagai capaian Bidang Intelijen dalam memberikan dukungan terhadap unit kerja lain terutama dalam pengungkapan kasus kasus korupsi termasuk penangkapan buron baik di dalam maupun di luar negeri.

“Kami berharap fokus Intelijen Kejaksaan ke depan dapat masuk juga pada masalah-masalah lain seperti Pemberantasan Mafia Tanah, Pemberantasan Mafia Pelabuhan, Pemberantasan Mafia Alat Kesehatan Covid-19, Pemberantasan Penyalahgunaan Data Pribadi, dan Pemberantasan Perdagangan Orang. Hal ini dikarenakan UU Intelijen Negara dan UU Kejaksaan yang baru menyebut secara tegas bahwa Intelijen Kejaksaan adalah Intelijen Penegakan Hukum,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Terkait Digitalisasi Kejaksaan, Ketua Komisi Kejaksaan RI memberikan apresiasi atas upaya digitalisasi dan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pembinaan. Program Digitalisasi Kejaksaan sangat penting dalam rangka menjawab tantangan pelaksanaan tugas institusi negara di masa pandemi seperti saat ini.

“Jajaran Kejaksaan harus terus melakukan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat termasuk juga peningkatan pelayanan pada para pegawai Kejaksaan itu sendiri,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Terkait Tunas Adhyaksa, Ketua Komisi Kejaksaan mengapresiasi tetap diselenggarakannya Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di tengah-tengah kondisi pandemi Covid 19, dan akan terus mendorong lahirnya tunas-tunas Adhyaksa Muda yang profesional dan berintegritas yang salah satunya dilakukan melaui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

“Integritas merupakan wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika dengan menjaga moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas kita, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari masyarakat,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Terkait Percepatan Implementasi UU Kejaksaan yang baru, Ketua Komisi Kejaksaan RI mengatakan Rancangan Perubahan Undang undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah disahkan menjadi Undang-Undang dan banyak perubahan yang nantinya berdampak pada perubahan kondisi organisasi, tata kerja, SDM termasuk penambahan kewenangan.

“Oleh karenanya, perlu adanya pembentukan Satuan Tugas sebagai think thank untuk percepatan implementasi Undang-Undang Kejaksaan yang baru tersebut ke depan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Terkait Sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan, Ketua Komisi Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan baik untuk turut membantu Komisi Kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok fungsi dan wewenangnyadan secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai mitra strategis.

Ketua Komisi Kejaksaan RI juga menyampaikan ucapan terima kasih pada Puspenkum Kejaksaan Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung dan Asisten Umum Jaksa Agung atas koordinasi yang baik yang telah dilaksanakan selama ini dalam rangka menyikapi berbagai isu dan tantangan yang dihadapi Kejaksaan.

Refleksi Akhir Tahun 2021 disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI disampaikan pada Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Ketujuh di akhir Tahun 2021 yang dihadiri oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor: PR –1114/117/K.3/Kph.3/12/2021.(***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *