BITUNG (detikgo.com)-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 Bitung, Senin(08/03/2021).
Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara, SH.MH bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
Materi tentang pengenalan hukum dan tupoksi Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, termasuk didalamnya juga membahas tentang apa dan bagaimana tujuan hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, materi tentang KUHP,
Ronny Bawotong, SPd. MPd selaku Kepsek SMA Negeri 3 Bitung pada keterangannya mengapresiasi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasie SMA/PKLK Dra. Annie Allow, M.Ap., Kasie SMA/GTK Dra. Femmy Mamahit, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Bitung Hernie Onibala SIP, Kepala Sekolah SMA LPM Motto Kitwan Maloni, S.Pd.,Staf Cabdin Cresi Ch. Saban, para Guru dan staf. Para peserta yang mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMA Negeri 3 Bitung dan SMK Negeri 3 Bitung, yang didampingi oleh guru-guru dari sekolah tersebut. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman.
“Kenali hukum, jauhi hukuman”, pesan Kasiepenkum Kejati Sulut, Theo Rumampuk SH, MH.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker dan dilakukan ditempat terbuka dihalaman Sekolah.(Penkum/Maria)