Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nepo Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung Bersama Kejati Sulsel

  • Whatsapp
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH, MH saat menggelar konfrensi pers (ist)

MAKASSAR, detikgo.com – Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Rabu (21/02/2024) sekitar pukul 20.55 Wita.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial T (umur 43 tahun / mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Desa Nepo, Tersangka dugaan korupsi dana desa saat diamankan Tim tabur Kejaksaan (ist)

Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969,-.

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka.

“Sebelum mengamankan Tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam siaran persnya.

Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *