Pelaku Perusak Rumahnya Belum Ditangkap, Yohana Merasa Sia-sia Lapor Polisi

  • Whatsapp
Laporan Polisi di Polsek Sorong Kota (FB/detikgo)

SORONG KOTA, detikgo.com – Yohana Hutapea, salah satu warga Sorong merasa kecewa lantaran laporannya ke Polsek Sorong Kota terkait dugaan pengrusakan rumahnya seperti tidak ada gunanya.

“Saya sudah melaporkan pelaku perusakan rumah kami dari tanggal 17 Desember 2023, tapi sampai selesai tahun baru belum ditangkap juga pelakunya, malah mengajak pertemuan dengan keluarga pelaku untuk membuat perdamaian dan sampai sekarang belum juga ditangkap ” ujar Yohana dengan raut wajah kesal, Minggu (14/01/2024)

Anggota Polsek Sorong Kota saat di TKP Kasus Pengrusakan Rumah Yohana Hutapea (FB/detikgo.com)

Yohana juga bercerita pelaku sebelum merusak rumahnya bahkan sempat merusak mobil patroli yang dipakai polisi saat dia dan polisi pergi ke TKP , sebelum terjadi perusakan rumahnya, Yohana sempat melapor karena dia diganggu pelaku perusakan ditengah jalan dekat rumahnya.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :STTLP/128/XII/2023/POLSEKSORONGKOTA/POLRESTASORONGKOTA/POLDAPAPUABARAT, dipegang oleh Yohana sejak 17 Desember 2023, namun belum ada penangkapan pelaku hingga saat ini sudah hampir 1 bulan.

Penyidik di Polsek Sorong Kota menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus untuk mengetahui siapa pelakunya , karena belum ada saksi dan bukti yang kuat untuk memastikan pelaku perusakan rumah Yohana.

“Apa maksud penyidik bilang belum kuat bukti, sudah jelas ada keluarga pelaku yang ajak pertemuan untuk berdamai dan pertemuan di ruang penyidik, kalo tidak salah untuk apa ajak berdamai, saya minta polisi bertindak tegas saja, masalah kerugian kami biar tidak perlu mereka ganti, yang penting pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya” ujar Ibunya Yohana saat ditemui.

Pelapor yang bernama lengkap Yohana Hutapea ini sangat menyayangkan pihak kepolisian yang tidak tanggap akan laporannya, menurutnya melapor ke polisi hanya membuatnya lelah dan menghabiskan waktu saja.

” Saya sekarang sudah harus sibuk kerja, biar sudah kalo memang tidak ditangkap, kami sudah banyak kerugian materi dan terutama moril, adik saya berumur 9 tahun sampai trauma gara gara kelakuan mereka, karena dia ada didalam rumah saat pelaku mengamuk sambil menghancurkan barang barang di rumah, dan setelah kejadian itu saya dan mama dan adik adik memilih pindah dari kontrakan lama agar tidak berdekatan lagi dengan pelaku , jika ada masalah lagi saya janji gak akan mau lagi lapor polisi” ujar Yohana dengan wajah sedih.

Frenki Abas Silaen sebagai ketua Pemuda Batak Bersatu propinsi Papua Barat, berharap agar polisi dapat memberikan kepuasan kepada pelapor .

” Bila memang ada rencana memakai jalur Restorative Justice, seharusnya secepatnya diselesaikan, jangan dibuat mengambang kasus ini, kalo memang tidak ada jalan RJ, segera dilakukan penangkapan agar masyarakat dapat merasakan keadilan, jangan sampai dikatakan lagi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas” ujar Frenki Silaen yang juga salah satu alumni Lemhanas.

(FB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *