Digelar di Polsek Tikala dan Tak Hadirkan KSPI Manado, Upaya Bipartit Pengelola SPBU Dendengan Dalam Ko’ Djemi Mogi Diduga Cacat Hukum

  • Whatsapp

MANADO, detikgo.com – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.951.05 Dendengan Dalam Djemi Mogi alias Ko’ Djemi ternyata bukan hanya orang yang rakus dan manipulatif karena tak hanya sekedar telah memecat karyawannya secara sepihak tanpa pesangon dan malah memberikan ‘bonus’ berupa fitnah berujung laporan pidana atas dugaan pencurian, penggelapan dan penggandaan nota kepada 2 (dua) mantan karyawannya yang telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun (Baca: Abaikan 10 Tahun Masa Kerja, Pengelola SPBU Dendengan Dalam Djemi Mogi Pecat 2 Karyawan Tanpa Pesangon), tetapi ia juga merupakan orang yang mampu memberikan keterangan palsu alias bohong.

Bagaimana tidak, di saat http://detikgo.com tengah melakukan investigasi terkait informasi kecurangan yang dilakukan oleh Ko’ Djemi yang diduga telah merugikan masyarakat khususnya warga Kota Manado sebagai konsumen pengguna BBM selama bertahun-tahun, kabar tak sedap sampai ke http://detikgo.com dimana pada hari Selasa (10/10/2023) jam 13.46 wita detikgo.com menerima sebuah tangkapan layar (screenshoot) yang ditengarai adalah obrolan (chattingan) via aplikasi WhatsApp antara Ko’ Djemi dan seseorang bernama Ted (bukan nama sebenarnya-Red) yang terjadi pada hari Minggu jam 20.10 wita. Dari obrolan singkat tersebut ditengarai bahwa seseorang bernama Ted yang diduga berprofesi sebagai seorang wartawan sepertinya ingin mengkonfirmasi kebenaran berita yang dimuat oleh media http://detikgo.com Senin, (2/10/2023).

Bacaan Lainnya

Hal ini nampak dari jawaban Ko’ Djemi yang berbunyi, “Terima kasih sudah menginfokan. Beritanya keliru. Yang kami laporkan adalah karyawan yang melakukan penggelapan dana, dan kami sudah selesai secara damai dengan para pihak yang dimaksud, beberapa hari sebelum berita ini dimuat”. Keterangan Ko’  Djemi itu kemudian dibalas oleh seseorang bernama Ted dengan, “Adoh kalo so selesai ini masalah ko, bisa di somasi ni wartawan”.

Terkait hal ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya (Baca: Abaikan 10 Tahun Masa Kerja, Pengelola SPBU Dendengan Dalam Djemi Mogi Pecat 2 Karyawan Tanpa Pesangon) bahwa melalui panggilan WhatsApp pada hari Senin (2/10/2023) jam 09.14 wita, detikgo.com telah menghubungi Oknum Penyidik di Polsek Tikala bernama Hendra untuk mengkonfirmasi perihal laporan Ko’ Djemi terhadap 2 (dua) karyawannya Om Joudy dan Johan. Lucunya, meski sebelumnya sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor (tanpa surat panggilan resmi-Red), namun Penyidik Hendra terkesan enggan menjawab 2 (dua) pertanyaan yang diajukan http://detikgo.com saat itu. Padahal 2 (dua) pertanyaan yang diajukan sangatlah normatif, yakni soal benar tidaknya laporan Ko’ Djemi terhadap 2 (dua) karyawannya; dan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi.

Lebih lucu lagi ketika pada hari yang sama (beberapa jam setelah melakukan konfirmasi ke Penyidik Hendra), http://detikgo.com mengirimkan link berita terkait pemecatan 2 (dua) karyawan SPBU 74.951.05 yang didalamnya berisi keterangan Hendra selaku Penyidik, ia (Penyidik Hendra) justru menjawab dengan kalimat peringatan yang berbunyi, “Ibu telusuri bae-bae, Ibu. Jangan sampe dapat balik lapor. Dan perlu diketahui, mereka sudah damai dan tidak saling keberatan” jawab Penyidik Hendra melalui chattingan aplikasi WhatsApp tanpa menjelaskan kapan, dimana dan bagaimana proses perdamaian antara Pengelola dan 2 (dua) mantan karyawan SPBU 74.951.05 yang dipecat dilakukan.

Mengacu pada keterangan Ko’ Djemi yang disampaikan kepada seseorang bernama Ted bahwa penyelesaian secara damai sudah dilakukan beberapa hari sebelum berita detikgo.com terbit, maka bisa dipastikan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan palsu alias bohong. Hal ini bukan tanpa alasan, karena jika benar bahwa penyelesaian secara damai sudah dilakukan beberapa hari sebelum berita http://detikgo.com terbit seharusnya Penyidik Hendra sudah tahu dan menyampaikan hal tersebut ketika dikonfirmasi beberapa jam sebelum berita diterbitkan.

Kebohongan Ko’ Djemi yang menyebutkan bahwa penyelesaian secara damai sudah dilakukan beberapa hari sebelum berita http://detikgo.com terbit justru semakin terang benderang dan terpampang nyata ketika detikgo.com pada hari Jumat, (6/10/2023) berhasil mendapatkan keterangan langsung dari Om Joudy (salah satu karyawan yang dipecat-Red) perihal kapan, dimana, siapa dan bagaimana proses ‘kesepakatan damai’ itu dilakukan.

Menurut Om Joudy, dirinya dihubungi Johan pada hari Senin, (2/10/2023) sekitar jam 10.00 wita (kurang lebih 1 (satu) jam setelah http://detikgo.com menghubungi Penyidik Hendra untuk konfirmasi). Johan mengatakan bahwa ia baru saja dihubungi Penyidik Hendra yang meminta keduanya untuk datang ke Polsek Tikala hari itu. Kepada Om Joudy, Johan mengaku pasrah karena sudah lelah dan putus asa. Ia khawatir kehilangan pekerjaan di tempat kerjanya yang baru akibat sudah terlalu banyak ijin karena disibukkan dengan urusan memperjuangkan hak-haknya di tempat kerja lama (SPBU Dendengan Dalam-Red) yang tak kunjung selesai. Ia mengajak Om Joudy untuk bersama-sama memenuhi panggilan Penyidik Hendra dan menerima saja apapun keputusan Penyidik Hendra, KSPI Kota Manado dan Ko’ Djemi terkait hak-hak mereka sebagai karyawan yang dipecat secara sepihak.  Ajakan Johan tersebut kemudian ditanggapi Om Joudy dengan mengatakan, “terserah kamu saja”.

Usai pembicaraan tersebut, keduanya pun sepakat untuk bertemu di Polsek Tikala. “Ada sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kami menunggu di ruangan bagian depan Kantor Polsek Tikala tanpa ditemui Penyidik Hendra yang ada di dalam dan telah mengetahui keberadaan kami, sampai kemudian Ko’ Djemi datang dan langsung masuk menemui Penyidik Hendra” terang Om Joudy sambil menambahkan bahwa 15 menit setelah Ko’ Djemi berada di dalam ruangan bersama Penyidik Hendra, ia dan Johan pun diminta masuk menemui Penyidik Hendra dan Ko’ Djemi.

Singkat cerita, entah dapat ilham dari mana Ko Djemi yang sebelumnya telah memecat Om Joudy dan Johan tanpa pesangon dan malah memberikan ‘bonus’ berupa laporan polisi atas dugaan pencurian, penggelapan, dan penggandaan nota kepada keduanya, saat itu justru bersedia membayarkan apa yang menjadi hak karyawannya. Melalui penyampaian Penyidik Hendra kepada Johan, Om Joudy mengetahui nominal pesangon yang sanggup dibayarkan oleh Ko’ Djemi yakni 7,5 juta rupiah per orang.

Lebih lanjut, meski sebelumnya Denny Sorongan dan Yuli Roring selaku Ketua dan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Manado telah meminta Om Joudy dan Johan membuat Surat Kuasa untuk mendampingi mereka memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja, namun dalam pertemuan saat itu Om Joudy dan Johan tidak didampingi oleh KSPI Kota Manado. Om Joudy justru mengaku kaget ketika Denny Sorongan menyarankan mereka (Om Joudy dan Johan) untuk menerima saja uang 7,5 juta rupiah yang disanggupi oleh Ko’ Djemi sebagai pesangon. “Makanya saya kaget, darimana Pak Denny mengetahui pertemuan itu karena kami sudah lama tidak ada komunikasi” ucap Om Joudy ketika disinggung soal bagaimana Denny Sorongan mengetahui pertemuan di Polsek Tikala dan menyarankan mereka untuk menerima pesangon sebesar 7,5 juta rupiah dari Ko’ Djemi.

Diceritakan bahwa beberapa waktu setelah pemecatan sepihak oleh Ko’ Djemi, Om Joudy dan Johan sempat didampingi oleh Denny Sorongan dan Yuli Roring selaku Ketua dan Sekretaris KSPI Kota Manado. Saat itu, kedua pimpinan KSPI Kota Manado sempat menghitung nominal pesangon dan menjelaskan hak-hak keduanya sebagai karyawan yang dipecat. “Berdasarkan masa kerja kami yang sudah kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut hitungan Pak Denny waktu itu kami harus menerima pesangon sekitar 30-an juta rupiah. Saya tidak tahu alasan Pak Denny menyarankan kami untuk menerima saja uang 7,5 juta rupiah itu” terang Om Joudy.

Mirisnya, atas anjuran Ketua KSPI Kota Manado ditambah dengan ‘tekanan’ Penyidik Hendra yang mengatakan bahwa keduanya (Om Joudy dan Johan) tidak memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pesangon sesuai aturan perundangan yang berlaku karena mereka tidak memiliki Surat Pengangkatan Kerja maupun Surat Perjanjian Kerja, baik Johan maupun Om Joudy yang memang sudah merasa putus asa dengan perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja yang dipecat sepihak tanpa pesangon akhirnya memutuskan untuk menerima uang 7,5 juta yang disanggupi oleh Ko’ Djemi.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dijelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan. Adapun jenis-jenis perselisihan mengenai hak yang mungkin terjadi meliputi hak normatif, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan seperti masalah gaji, THR, PHK, pesangon, dan lainnya.

Mengutip penjelasan Nafiatul Munawaroh dalam artikel yang berjudul 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Hukum Online.Com, Kamis 20/10/2022) dimana disebutkan bahwa terdapat 3 langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu melalui upaya bipartit, tripartit dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Terkait hal ini, Nafiatul Munawaroh pun memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih.

Pada prinsipnya memang ketika terjadi perselisihan, upaya yang wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Perundingan bipartit harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. Namun jika dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak berunding atau tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Apabila perundingan bipartit ternyata mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian bersama ini bersifat mengikat dan menjadi hukum sehingga wajib dilaksanakan oleh para pihak. Setelah itu, perjanjian bersama wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. Sehingga, jika perjanjian tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial tersebut.

  1. Perundingan Tripartit

Apabila perundingan bipartit gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan perundingan tripartit. Apa itu perundingan tripartit? Perundingan tripartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

  1. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dapat diajukan apabila upaya tripartit yang meliputi mediasi dan konsiliasi gagal. Namun tidak demikian jika perselisihan telah diselesaikan melalui arbitrase, karena tidak dapat diajukan lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Nah, memperhatikan keterangan dari Om Joudy tentang proses penyelesaian perselisihan yang dilakukan pada Senin (2/10/2023) dengan penjelasan Nafiatul Munawaroh tentang Perundingan Bipartit sebagaimana diuraikan di atas maka patut diduga proses penyelesaian perselisihan melalui upaya Perundingan Bipartit yang dilakukan oleh Ko’ Djemi di Kantor Polsek Tikala cacat hukum.

Terkait hal ini Ko’ Djemi yang dihubungi http://detikgo.com pada Rabu (11/10/2023) melalui panggilan telepon dan pesan tertulis di aplikasi WhatsApp mengatakan, “Btw dapat kita pe nomor dari siapa yah?.. Torang dua kan belum pernah berkenalan?” jawab Ko’ Djemi melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *