MOJOKERTO, detikgo.com – Semakin maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga keras tidak mengantongi ijin operasional penambangan alias ilegal ini, teihat dengan leluasa bebas mencuri hasil minerba di kabupaten Mojokerto tanpa tersentuh hukum, seakan aturan pertambangan di wilayah hukum Mojokerto tidak berlaku, seperti aktivitas tambang galiang C yang terletak di dusun Bulaksempu, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini terkesan bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, Rabu (04/10/23).
Menurut Sunyoto selaku kepala desa Gebangsari, bahwa tambang galian C tersebut itu adalah milik Jaule.
” Itukan dulu galian tersebut awalnya kan di belakang situ, dan bukan ikut wilayah saya, cuma jalan yang di lalui tambang galian C tersebut memang ikut wilayah saya, tapi berjalannya waktu terus menerus tambah ke timur sampai ikut wilayah saya”, Ungkapnya.
“Untuk berapa bulan atau tahun, saya kurang tahu pastinya, tapi untuk lalu lalang jalan yang di lalui tersebut sudah lama, terkait mempunyai ijin atau tidaknya saya juga kurang tahu, tidak faham, jenengan kan tahu sendiri kalau mempunyai ijin atau tidaknya gitu dan untuk terkait ijin atau pemberitahuan ke desa tidak pernah (belum pernah) sama sekali”, Tambahnya.
Waktu wartawan https:// detikgo.com bersama lembaga memantau di lokasi, Rabu (04/10/2023) nampak terdapat dua alat berat (excavator) dengan bebasnya beroperasi mengeruk tanah dan banyak dump truck yang sedang mengantri giliran untuk muat hasil tambang berupa tanah urug tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sumidi selaku ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa kembali maraknya tambang galian C yang diduga keras ilegal milik oknum Jaule tersebut seakan memang terkesan kebal hukum dan luput dari pantauan APH atau diduga APH seakan terkesan tutup mata dengan galian tersebut apa aturan yang berlaku untuk tambang galian C di mojokerto tidak berlaku di wilayah hukum polres Mojokerto.
Padahal berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.
“Kami berharap agar APH serta instansi pemerintahan terkait daerah khususnya di kabupaten Mojokerto agar tidak tutup mata dan dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha atau pemilik lokasi usaha penggalian C yang diduga kuat ilegal tersebut. Selain tidak masuk pendapatan daerah, belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat yang menimbulkan tidak ada kepercayaan lagi kepada APH dan pemerintahan dari pihak-pihak terkait.” harapnya.(suharno)