JAKARTA, detikgo. com, – Eksekutif Nasional liga mahasiswa nasional untuk demokrasi (EN-LMND) bersama sejuta buruh indonesia dari berbagai daerah melakukan aksi pencabutan UU cipta kerja yang di anggap kontroversial dan syarat akan kepentingan oligarki.
Titik kumpul massa Aksi yang dimulai sejak pagi depan Gedung Sarinah Jl. M.H. Thamrin akan berakhir di depan Istana Negara hingga diterima presiden Joko Widodo, Kamis (10/08/2023).
Ketua umum LMND, Syamsudin Saman mengatakan, Bahwa UU cipta kerja terkesan di paksakan serta tidak melibatkan partisipasi rakyat. Ia menduga bahwa UU ini sengaja di sahkan tanpa pertimbangan dari berbagai pihak karena tujuan utamanya untuk menjamin karpet merah bagi para pelaku usaha(investor) dan berimplifikasi pada tindakan yang merugikan Kepentingan rakyat.
“Sejak UU Cipta kerja di bentuk upaya perampasan lahan makin meningkat tiap tahunnya, melalui skema pembangunan nasional terjadi pembebasan lahan rakyat di mana-mana. Perijinan yang di atur secara ketat bagi pelaku usaha sebelumnya untuk menjaga keseimbangan alam serta pencegahan industri ugal-ugalan makin di perlemah dengan hadirnya UU ini. tak terkecuali buruh juga ikut tergilas dalam aturan tersebut melalui skema out sourcing, terlepas dari jaminan dan kelayakan bekerja hingga bayang-bayang pemutusan hubungan kerja,” Ujarnya.
Menurut, Mantan Ketua Wilayah LMND Malut, Sektor pendidikan yang merupakan hak utama bagi warga negara juga turut di komersialisasi sedemikian rupa bagi Kepentingan usaha.
“Untuk itu, hal ini Imbasnya dilihat dari terjadi kenaikan biaya kuliah persemester, kualitas pendidikan nasional hanya melahirkan mahasiswa/pelajar yang tunduk, hanya memiliki kecakapan administrasi maupun teknis siap pakai oleh pemilik kapital demi kebutuhan industri,” pintanya.
Berikut ini 7 poin tuntutan yang di bawa massa aksi, diantaranya :
1. Cabut UU no 6 tahun 2023. Tentang UU cipta kerja beserta PP turunannya.
2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
3. Hentikan liberalisasi pendidikan, agraria, perampasan tanah dan tolak kehadiran Bank tanah.
4. Lawan pembungkaman demokrasi di ruang akademik.
5. Cabut permenaker no 5 tahun 2023 ttg penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada industri padat karya tertentu beriorientasi ekspor yang terdampak pada perubahan ekonomi global.
6. Cabut seluruh UU yang bertentangan dengan konstitusi (UU minerba, UU cipta kerja serta UU turunannya, KUHP, UU IKN, UU pertanian, UU Sisdiknas dan revisi UU ITE).
7. Wujudkan jaminan sosial seumur hayat.(***/IK)