MANADO, detikgo.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, dan Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Rabu (01/12/2021).
Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara Tindak Pidana Umum atas nama tersangka RIVALID EXEL ANGO Alias RIVAL dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga melanggar sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan dari Kejaksaan Negeri Kep. Sangihe dengan Perkara Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga atas nama tersangka TEGUH SAMALAM yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 Huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004.
Dari kedua perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Bahwa kedua perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.
Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka RIVALID EXEL ANGO Alias RIVAL sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum bertempat di kantor desa Woi yang dihadiri oleh perwakilan keluarga Korban dan Tersangka beserta Hukum Tua (Kepala Desa) dan Kepala Jaga setempat.
Sedangkan, syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama TEGUH SAMALAM Sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa Keluarga Terdakwa datang meminta maaf kepada Saksi Korban dan Keluarga Korban serta bersedia untuk mengganti biaya pengobatan Saksi Korban sebagaimana permintaan Saksi Korban.
4. Telah terjadi pemulihan kembali pada keadaan semula.
5. Terdakwa telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada Saksi Korban dan telah diterima oleh Korban serta disaksikan oleh Ayah dan ibu Kandung Korban dan Orang Tua Wali Terdakwa sebagai bentuk ganti kerugian biaya pengobatan korban atas dampak Tindak Kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan perdamaian tanggal 23 November 2021.
6. Telah adanya kesepakatan perdamaian pada hari selasaselasa 23 November 2021 dan Berita Acara Proses Perdamaian.
RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Kejaksaan Negeri Kep. Sangihe beserta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada kejari masing-masing.(***/detikgo)