MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari:
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka DTK alias DENI yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan;
- Kejaksaan Negeri Minahasa dalam Perkara Tindak Pidana Pengancaman Terhadap Anak atas nama Tersangka FT alias FEBRIAN yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Kejaksaan Negeri Minahasa dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka FA alias FANDI yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Adapun ketiga perkara tersebut dilakukan mekanisme Restorative Justice setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Pratwitaningsih, S.H., M.H, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry P. Maukar, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Octavia, SH, MH, Koordinator pada Kejati Sulut Anthony Nainggolan, SH, MH, Kasi Oharda Kejati Sulut Cherdjariah, S.H., M.H serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan JPU masing-masing melakukan ekspose/gelar perkara secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana pada Senin 8 November 2021 dan Kamis 11 November 2021.
Dari ketiga perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose/gelar perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice dikarenakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:
- Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
- Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan didepan penuntut umum dan para saksi.
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulut, Theodorus Rumampuk, SH, MH
melalui siaran pers Nomor: PR –914/063/K.3/Kph.3/10/2021 tertanggal 11 November 2021 (***/Maria).