Kejati Sulut Ekspose Perkara Restorative Justice Dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum

  • Whatsapp

MANADO, detikgo.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Jeffrey Maukar, S.H., M.H dan Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI
Selasa, (26/10/2021).

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa yaitu perkara Tindak Pidana Umum atas nama tersangka FFS alias ANDO dalam Perkara Perlindungan Anak yang disangka melanggar sangkaan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dan perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka NDR alias TETE yang disangka melanggar pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Bacaan Lainnya

Dari kedua perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Bahwa kedua perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk Restorative Jusitce.

Adapun syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka FFS alias ANDO sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukanTindak Pidana
2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam Pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan didepan Penuntut Umum dan para saksi.

Sedangkan, syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama NDR alias TETE sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana
2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam Pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
3. Bahwa korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka
4. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.

Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan
Restoratif.

Kegiatan ekspos RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Minahasa Diky Octavia, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,(***/detikgo).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *