Gedung Utama Kejaksaan Agung Mulai Dibangun, Inilah Laporan Kepala Biro Umum

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Kejaksan Agung memulai pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung paska kebakaran yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2020 lalu. 

Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, SH. MH. didamping oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat dan Para Staf Ahli Jaksa Agung serta Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, secara resmi memulai pembangunan Pekerjaan Proyek Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan acara peletakan batu pertama (Groundbreaking),Senin (28/06/2021) .

Bacaan Lainnya

Sementara itu hadir dari Kontraktor Pelaksana, Direktur Utama PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PT.PP) Noval Arsyad  beserta jajaran Direksi dan Direktur Utama PT Virama Karya (Persero) Jusarwanto selaku Kontraktor Manajemen Konstruksi (MK).

Dalam laporannya, Kepala Biro Umum Dr. Heri Jerman, SH. MH. selaku Penanggung Jawab Pekerjaan Kontruksi Fisik Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung, melaporkan secara singkat hal-hal sebagai berikut  :

  1. Nama Kegiatan Proyek:

Pekerjaan Kontruksi Fisik Terintegrasi Rancang Bangun  (Design and Build) Gedung Utama Kejaksaan Agung.

  1. Cakupan Proyek :

Gedung yang akan dibangun ini akan dilaksanakan pada lahan gedung ex kebakaran diatas tanah seluas 10.571 M2 dan Luas Bangunan 43.669 M2,  meliputi 3 massa (sayap) namun tetap menjadi satu kesatuan bangunan, hal ini  menggambarkan makna Tri Krama Adhyaksa yaitu berlantai 22 (berada disayap barat) yang menggambarkan tanggal lahir Kejaksaan, Lantai 7 (berada disayap timur) menggambarkan Bulan Juli yang merupakan Bulan Kelahiran Kejaksaan dan Lantai 11 (berada disayap utara) merupakan 11 pasang bulir dalam untaian padi yang ada pada lambang Kejaksaan. 

  1. Pelaksana Proyek :

Pembangunan Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh masing-masing sebagai berikut :

  1. Pekerjaan Basic Design dikerjakan oleh : PT Uni Tri Cipta berdasarkan Kontrak Kerja tertanggal 27 Januari 2021.
  2. Manajemen Kontruksi dilaksanakan oleh PT. Virama Karya (Persero) sesuai Kontrak Kerja tertanggal 31 Mei 2021.
  3. Pelaksana  Proyek Rancang Bangun adalah : PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nilai Kontrak seluruhnya adalah Rp. 549.608.886.200 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Milyard Enam Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah) berdasarkan Kontrak Kerja tertanggal 25 Juni 2021 yang akan dikerjakan selama 540 hari Kalender sehingga diperkirakan akan selesai tanggal 31 Desember 2022 dengan metode anggaran multi years (di tahun 2021 dan 2022).
  1. Predikat Gedung :

Bahwa Gedung yang dibangun ditahap awal ini akan berpredikat Silver namun dengan tambahan Anggaran yang sudah kami ajukan di tahun 2022 akan menjadi Platinum dengan anggaran single years dan saat ini untuk tambahan anggaran masih menunggu rekomendasi tekhnis dari Kementerian PUPR.

  1. Pemenuhan Regulasi :
  1. Proyek ini sudah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan Menteri PUPR dengan Surat Nomor : CK.04.01-Mn/118 tanggal 20 Januari 2021 yang mana proyek ini dapat dilakukan dengan metode terintegrasi rancang bangun (design and build) hal ini dimaksudkan guna mempercepat waktu proses tender yang menyatu antara perencanaan dan pembangunan fisik gedung.
  2. Proyek Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung ini juga telah mendapatkan IMB Pendahuluan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta tertanggal 15 Pebruari 2021. 
  3. Bahwa Proyek ini telah melalui proses sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pendirian bangunan gedung bertingkat dan ditenderkan secara terbuka dan terbuka untuk umum sesuai prinsip-prinsip dan pedoman Pengadaan barang dan Jasa.

Acara peresmian dimulainya proyek pembangunan (Groundbreaking) Gedung Utama Kejaksaan Agung, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) serta dengan pengecekan suhu badan dan swab rapid anti virus dengan metode Genose bagi seluruh undangan yang hadir.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 498/065/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 28 Juni 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *