MINSEL (detikgo.com) – Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus pada saat kegiatan razia stasioner, Selasa malam (08/06/2021).
Rasia stasioner dalam agenda Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi, depan Markas Komando Polres Minsel, dipimpin piket perwira pengawas (Pawas) Iptu Robby Tangkere dan perwira pengendali (Padal) Ipda J. Tambengi.
“KRYD melibatkan personel gabungan piket fungsi, dengan melaksanakan razia stasioner depan Mako Polres Minsel. Pada KRYD ini kami berhasil mengamankan 775 liter miras Cap Tikus,” ungkap Iptu Robby Tangkere, yang dalam kesehariannya bertugas sebagai Kasubbag Humas Polres Minsel.
Ratusan liter miras Cap Tikus dalam 40 kemasan plastik dan 11 galon dengan jumlah total 775 liter, diangkut dengan kendaraan pick up jenis Daihatsu Gran Max, nomor polisi terpasang DB 8422 BI (nomor polisi sebenarnya DB 8736 FG).
“Cap Tikus ini berasal dari Kecamatan Motoling dengan tujuan ke Manado. Saat dilakukan pemeriksaan, miras tersebut ternyata tidak memiliki dokumen perijinan dan kepemilikan yang sah, sehingga langsung kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tambah Iptu Robby Tangkere.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; saat dikonfirmasi membenarkan terkait diamankannya ratusan miras tanpa ijin ini.
“Miras tanpa ijin jenis Cap Tikus sejumlah 775 liter telah kami amankan guna proses hukum selanjutnya. Dari data gangguan Kamtibmas selang Januari hingga Mei 2021 didominasi oleh kasus penganiayaan yang mayoritas faktor penyebabnya yaitu miras. Olehnya, kami terus mengoptimalkan razia miras untuk menekan angka kriminalitas, lakalantas, guna menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif,” terang Kapolres.(***/DETIKGO)