SURABAYA (detikgo.com)-Dua mantan maling ini tak pernah kapok, jelang lebaran mereka kembali berulah dan ditangkap oleh anggota Polsek. Dua residivis kasus pencurian itu Mochammad Hasan (32) warga Jalan Bulak Banteng Patriot Gang VII dan Muhmud Arifin (31) warga Jalan Arimbi Gang III Surabaya.
Berdasarkan catatan Kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis. Pada tahun 2015, Hasan pernah di tangkap Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman 6 bulan di Lapas Medaeng.
Sedangkan Arifin pernah berurusan dengan Polsek Semampir dalam kasus pencurian pada tahun 2009 dan dijatuhi hukan 8 bulan penjara di Lapas Porong Sidoarjo.
Pada, Rabu (21/04/2021) lalu sekitar pukul 11:50 WIB, pelaku Hasan ini menyelinap ke salah satu rumah di jalan Wonosari Wetan Baru 12/01 C Surabaya dan mencuri ponsel milik korban bernama Rendra Toni.
Apesnya, korban saat itu mengetahui kemudian meneriaki maling dan pelaku yang kaget mencoba melarikan diri dengan mencoba kabur.
Rupanya, pelaku Arifin sudah siap diatas sepeda motor sebagai joki menunggu Hasan saat beraksi.
Pada saat hendak melarikan diri, korban berhasil menarik Hasan dan sempat terjadi perkelahian. Sambil dibantu warga sekitar, akhirnya tersangka berhasil diamankan warga. Sedangkan Arifin berhasil kabur membawa HP hasil curian.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus membenarkan jika, kedua pelaku pada, Rabu 21 April 2021 sekira pukul 11: 50 WIB, melakukan pencurian HP didalam rumah Jalan Wonosari Wetan Baru Surabaya.
“Korban yang melapor ke Unit Reskrim Polsek Semampir terkait pencurian, langsung ditindaklanjuti,” sebut Ariyanto Agus, Kamis (29/4/2021).
Atas dasar laporan korban tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perakara (TKP). Saat tiba dilokasi, ternyata tersangka sudah diamankan warga setempat. Satu lainnya kabur.
Selanjutnya Hasan diamankan ke Mapolsek Semampir berikut barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Vega warna orange.
Dalam pengembangan, hari itu juga sekira pukul 22.00 WIB, anggota mendapat informasi bahwa tersangka Arifin sedang berada dirumahnya hingga dilakukan penangkapan.
“Anggota berhasil menangkap Arifin saat bersembunyi di dalam rumahnya di Jalam Arimbi Surabaya,” tambah Kapolsek.
Dari hasil introgasi bahwa ponsel yang dibawa kabur Hasan ternyata di buang olehnya di Jalan Wonosari dengan tujuan untuk menghilangkan jejak barang bukti.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Vega warna orange, 1 buah dos book HP merek Oppo.
Akibat ulahnya, para tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Redho)