Pilwako Usai, Inakor Sulut Desak Kejari Manado Lanjutkan Proses Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Manado

  • Whatsapp

MANADO (detikgo.com) – Penanganan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019 menuai sorotan dari LSM Inakor Sulawesi Utara. Diketahui bersama penanganan dugaan korupsi tersebut dihentikan sementara dikarenakan adanya hajatan pesta demokrasi masyarakat Kota Manado, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado tahun 2020 lalu.

Dimana dari penjelasan mantan Kajari Manado, Maryono SH, MH beberapa waktu lalu bahwa penyidikan tersebut sementara ditunda.

Bacaan Lainnya

“Bahwa penyidikan pada perkara tersebut sementara kami tunda, hentikan sementara bukan SP3, karena sesuai petunjuk pimpinan selama masa pilkada supaya tidak mengganggu pasangan calon atau partainya atau yang terkait dengan pilkada, karena anggota DPRD notabenenya adalah anggota-anggota partai yang harus mengamankan partainya atau calonnya untuk menang dalam Pilkada,” ucap Kajari Manado, Maryono SH, MH, Selasa (08/09/2020) lalu.

Saat ini diketahui bersama bahwa proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado telah usai dan KPU Kota Manado diketahui telah menetapkan Andrei Angouw dan Richard Sualang sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado periode saat ini yang mana diprediksi akan dilantik pada bulan Mei 2021 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, menurut Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara, Rolly Wenas sudah seharusnya Kejaksaan Negeri Manado melanjutkan proses pemeriksaan terkait dugaan Korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Manado periode lalu.

“Pemilihan Walikota dan Walikota Manado telah usai, harusnya Kejaksaan Negeri Manado segera melanjutkan proses pemeriksaan dugaan Korupsi tersebut,” ujar Rolly Wenas, Senin (27/04/2021).

Rolly juga berharap agar Kejaksaan Negeri Manado dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi untuk terus dipublikasikan, sebagaimana yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung RI saat ini, dimana dalam pemeriksaan para saksi pada sejumlah kasus Kejaksaan Agung RI selalu terbuka pada publik, sehingga upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat terwujud.

Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar, SH sendiri ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, Senin (27/04/2021) oleh petugas piket dikabarkan tak ada di tempat.(***/DETIKGO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *