SURABAYA (detikgo.com)-Eren, pelaku penusukan terhadap Fardy Candra (46), warga Gembong Sawah, Surabaya hingga tewas telah diamankan di Polsek Sukolilo. Di duga Motif penusukan ini karena pelaku kerap dibully.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana menyebut, pelaku merupakan personal trainer di pusat kebugaran Arayaa Club House, Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya.
Sehari-hari, pelaku tinggal di Kapas Gading Madya, Dukuh Setro, Tambaksari, Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini telah memendam dendam sejak lama kepada korban. Yakni teman seprofesi sebagai trainer di pusat kebugaran tersebut,” terang Subiyantana, Selasa (27/4/2021).
“Tersangka ini juga mengaku sudah berusaha baik-baik ke korban, tapi tidak diindahkan. Korban katanya malah terus membully. Makanya tersangka mempunyai itikad rencana melakukan pembunuhan, kemudian membeli pisau. Jadi dia akan menghabisi karena dendam kesumat,” tambahnya.
Subiyantana mengatakan jika tersangka dengan korban sebelum kejadian penusukan, sempat cek-cok di lantai dua pusat kebugaran tersebut. Kemudian tersangka turun ke swalayan terdekat untuk membeli pisau.
“Korban waktu itu mau pulang. Kemudian dihadang di depan oleh tersangka. Hingga terjadilah cek-cok mulut lagi. Namun karena pisau sudah disiapkan dibalik bajunya (tersangka), sehingga pada waktu terjadi cek-cok korban langsung ditusuk,” paparnya.
Dari hasil visum luar, korban mengalami 17 luka tusuk di tubuhnya. Sedangkan barang bukti pisau terlihat bengkok dan ada bekas darah.
“Dari hasil pemeriksan visum luar kemarin, 17 tusukan yaitu di antaranya leher, punggung, perut, paha kiri, dada. Sehingga korban kehabisan darah, kemudian langsung kita lakukan evakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan pertama, terus korban meninggal dunia,” lanjut Subiyantana.
Ia menambahkan, jika kata-kata kasar dari korban yang selama ini membuat tersangka sangat dendam dengan korban. Dari diejek hingga dibully.
“Kalau katanya itu banyak. Diejek, dibully, tapi kata-katanya informasi dari pemeriksaan bahwa, kamu tak habisi sama keluargamu. Jadi (tersangka) merasa tersinggung. Karena dia dihina di sini (pusat kebugaran) sebagai piti (personal trainer) kamu hanya cari makan dan sebagainya, sehingga dia punya niat melakukan pembunuhan terhadap korban,” tandas Subiyantana.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah pisau yang sudah bengkok yang dijadikan sarana tersangka menghabisi korban. Kemudian sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flash disk rekaman CCTV serta pakaian milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 340, 338, 351 ayat 3, yang ancaman hukumannya adalah 20 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun dan Undang-undang No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.(Redho)