Masyarakat Sulut Minta Kapolda Sulut Seriusi Berantas Mafia Tanah

  • Whatsapp

MINAHASA UTARA (detikgo.com)-Progran Kerja Kapolda Sulut. T A 2021. Tentang arahan dan diskusi bersama Forkopinda Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Tokoh agama se Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kamis (22 april 2021) terkesan menarik.

Pasalnya disela sela pertemuan yang juga dihadiri oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau dan juga Bupati Minut Joune Ganda tersebut, Ketua Granat Sulut Billy Johanis STh mengingatkan tentang pemberantasan mafia tanah sebagai hal yang patut difokusi kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Patut dicatat di Polda Sulut saat ini ada kasus yang sudah bergulir 2 tahun menyangkut tanah dan sekarang telah masuk tahap pra peradilan yang ketiga 3 kalinya di mana ada dugaan pemalsuan tanda tangan hibah,” jelas Billy pada Kapolda Sulut.
Mengingat kasus itu sudah berproses lama, bahkan telah tiga kali menjalani Pra Pradilan, Billy meminta agar Irjen Nana bisa serius menuntaskannya. Apalagi kata dia pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu poin program yang digeber Kapolri.
Billy juga meminta kapolda untuk segera menelusuri dalang dari kasus tersebut sehingga tidak bisa naik ke P2.

Irjen Nana secara tegas menyatakan niatnya menindaklanjuti kasus tersebut di hadapan segenap yang hadir dalam tatap muka dengan tokoh tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Minahasa Kapolda yang baru terhitung 2 bulan menjalankan tugasnya sebagai Kapolda Sulut, sehingga terkesan belum tahu persis kasus tersebut.

Ditempat terpisah kuasa 6 dotu yang juga ahli waris Efraim Lengkong saat ditanyai pewarta tentang praper ketiga dalam perkara No : 04/Pid.Pra/201/PN.MND.yang saat ini sedang di gelar di PN Manado mengatakan “disaat sidang di PN Manado kamis (22/4 – 2021),  dirinya terkejut saat kuasa hukum Tsk Fien Sompotan, Raymond Legoh SH bersama Mario Legoh SH memiliki semua dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian termasuk sprindik dan P19.

“Ada apa sebetulnya ? dokumen BAP tersebut seharusnya disimpan dan menjadi dokumen Negara tidak boleh ada sama Tsk” lengkong juga menanbahkan tidak heran kuasa Fien Sompotan berani mempraperadilankan kembali Polda Sulut.

Diketahui bahwa pada bulan juli 2019 pelapor Bertje Wuisan, Efraim Lengkong dan Keres Wullur datang ke Mapolda Sulut untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan hibah yang diberikan orang tua mereka. Hal inilah yang membuat Tsk Fien Sompotan melakukan gugatan Praperadilankan Polda Sulut No 14/Pid.Pra/2019/PN.Mnd. dan ditolak oleh Hakim tunggal Praperadilan. Hal ini membuat Tsk Fien Sompotan ditahan dirutan Polda Sulut.

Anehnya pada tanggal 10 Maret 2020 Muncul SP3 dari Dit.Reskrimum. Hal ini membuat kuasa waris 6 dotu menggugat Polda Sulut lewat gugatan Praperadilan No 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd. permohonan gugatan tersebut dikabulkan keseluruhan oleh Hakim tunggal Praperadilan dan memeritahkan Termohon Polda Sulut untuk  membuka dan melanjutkan kembali L/P/484VII/2019/Sulut/SPKT 15 Juli 2019 atas nama pelapor Bertje Wuisan dkk.
Dan dengan adanya dugaan pelemahan berkas dan bocoran dari oknum yang tidak bertanggung jawab, maka Fien Sompotan memohon Praperadilan dengan menggugat kembali Polda Sulut di PN Manado.berita ini sesuai release yang diterima redaksi (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *