Diduga Korupsi, Kejati Sulut Tetapkan VAP Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Kajati Sulut terima pengembalian kerugian negara dari VAP

MANADO (detikgo.com)– Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan mantan Bupati Minahasa Tenggara, VAP alias Vonny sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/ Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang merugikan keuangan negara sekitar 6,7 Milyar rupiah.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (17/03/2021). Disampaikan oleh Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH, MH selain telah ditetapkan sebagai tersangka, VAP alias Vonny telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).

Sedangkan tersangka Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta.

Terkait hal tersebut, Vonny Anneke Panambunan sendiri ketika dikonfirmasi lewat nomor telp 081197xxx tidak mengangkat, di sms belum membalas.

(***/DETIKGO)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *