MINAHASA(detikgo.com)-Sebagai langkah progresif mengurangi dampak penyebaran Desase virus Corona Covid 19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia,maka kementrian Hukum dan Ham RI mengeluarkan Peraturan menteri Hukum dan Ham RI Nomor 32 tahun 2020, hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease Covid19.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas llb papakelan kabupaten minahasa selaku unit pelaksana tekhnis pemasyarakatan segera mengambil langkah sebagaimana dimaksud dalam surat edaran sekretaris jenderal nomor SEK.02.OT.02.02 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan covid 19 dilingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia RI.
Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas llb Papakelan Minahasa, Mulyoko yang ditemui redaksi media ini, Sabtu (27/02/2021)bertempat di kantor jalan raya papakelan kelurahan papakelan kecamatan tondano timur minahasa mengatakan bahwa saat ini Lapas Papakelan telah merumahkan 191 orang Napi.
” Hingga saat ini lapas Papakelan telah merumahkan 191 orang narapidana dengan pengertian lain di asimilasikan dirumah dan ini koridornya pada kategori hanya bagi pidana umum tertentu seperti halnya pencurian, penikaman, selingkuh dan lainya tidak diberlakukan bagi napi dalam kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus ,” ucapnya.
“Dari 191 orang napi ini diantaranya dilakukan asimilasi melalui permen nomor 10 tahun 2020 berjumlah 161 orang sementara pada permen nomor 32 tahun 2020 sudah sebanyak 30 orang napi dan ini sudah sangat mempermudah penanganan over kapasitas keberadaan napi di lapas papakelan ,” ucap Mulyoko menambahkan.
Menurutnya bahwa napi yang diasimilasi harus memenuhi persyaratan administrasi di antaranya memerlukan Likmas dari Bapas tapi yang permen 10 tak melalui likmas bisa dan persyaratan selanjutnya harus ada penjamin dengan surat pernyataan sanggup membimbing ,serta pernyataan tidak sanggup membayar ganti rugi denda ke kejaksaan negeri.
Juga untuk kepentingan pencegahan serta penanggulangan penyebaran virus desease covid 19 kemenhukum dan ham telah melayangkan surat bagi unit tekhnis pemasyarakatan tentang penerimaan tahanan dimana rutan hanya diperbolehkan menerima tahanan yang berstatus A3 dalam hal ini tahanan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap INKRACHT sebagaimana surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-OT.02.02-25 tanggal 25 agustus tahun 2020 perihal revisi 1 pedoman penanganan covid 19 di UPT Pemasyarakatan.(Syaifudin)