Tindak Lanjuti Permen Hukum dan Ham RI No.32 Tahun 2020, Lapas Tondano Rumahkan 191 Orang Napi

  • Whatsapp

MINAHASA(detikgo.com)-Sebagai langkah progresif   mengurangi dampak  penyebaran  Desase virus Corona Covid 19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia,maka kementrian Hukum dan Ham RI mengeluarkan Peraturan menteri  Hukum dan Ham RI Nomor 32 tahun 2020, hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020  tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease Covid19.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas llb papakelan kabupaten minahasa selaku unit pelaksana tekhnis pemasyarakatan segera  mengambil langkah sebagaimana dimaksud dalam surat edaran sekretaris jenderal nomor SEK.02.OT.02.02 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan covid 19 dilingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia RI.

Bacaan Lainnya

Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas llb Papakelan Minahasa, Mulyoko yang ditemui redaksi media ini, Sabtu (27/02/2021)bertempat di kantor jalan raya papakelan kelurahan papakelan kecamatan tondano timur minahasa  mengatakan bahwa saat ini Lapas Papakelan telah merumahkan 191 orang Napi.

” Hingga saat ini lapas Papakelan telah merumahkan 191 orang narapidana   dengan  pengertian lain di asimilasikan dirumah dan ini koridornya pada kategori hanya bagi pidana umum tertentu seperti halnya pencurian, penikaman, selingkuh dan lainya  tidak diberlakukan bagi napi  dalam kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus ,” ucapnya.

“Dari 191 orang napi ini diantaranya dilakukan asimilasi melalui permen nomor 10 tahun 2020 berjumlah 161 orang sementara pada permen nomor 32 tahun 2020 sudah sebanyak 30 orang napi dan ini sudah sangat mempermudah penanganan over kapasitas keberadaan napi di lapas papakelan ,” ucap Mulyoko menambahkan.

Menurutnya bahwa napi yang diasimilasi harus memenuhi persyaratan administrasi di antaranya memerlukan Likmas dari Bapas tapi yang permen 10 tak melalui likmas bisa  dan persyaratan selanjutnya harus ada penjamin dengan surat pernyataan sanggup membimbing ,serta pernyataan tidak sanggup membayar ganti rugi denda ke kejaksaan negeri.

Juga untuk kepentingan pencegahan serta penanggulangan penyebaran virus desease covid 19 kemenhukum dan ham  telah melayangkan surat bagi unit tekhnis pemasyarakatan tentang penerimaan tahanan dimana rutan hanya diperbolehkan menerima tahanan yang berstatus A3  dalam hal ini tahanan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap INKRACHT sebagaimana surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-OT.02.02-25 tanggal 25 agustus tahun 2020 perihal revisi 1 pedoman penanganan covid 19 di UPT Pemasyarakatan.(Syaifudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *