Belum Tepat Sasaran, Legislator Bolmong Kiay Mastari Himbau Semua Stakeholder Proaktif Kawal Program Pemutakhiran DTKS 2021

  • Whatsapp
Harianti Kyai Mastari, Anggota Komisi I DPRD Kab. Bolaang Mongondow

BOLMONG (detikgo.com)-Salah satu urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar adalah urusan sosial. Sebagaimana lampiran F UU 23/2004 maka pemerintah daerah tingkat kab/kota dan provinsi harus melakukan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin.

Berdasarkan data Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemensos RI, pada Oktober 2020 belum semua kabupaten/kota seluruh Indonesia secara aktif melakukan finalisasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Tercatat, baru 405 kabupaten/kota yang melakukan finalisasi termutakhir, 62 kabupaten/kota bukan melakukan finalisasi termutakhir dan 47 kabupaten/kota belum pernah finalisasi. Hal ini memerlukan komitmen dari seluruh kepala daerah agar dapat melakukan verifikasi dan validasi data.

Bacaan Lainnya

Adapun mekanisme yang harus dilakukan dalam kegiatan verifikasi dan validasi DTKS adalah daftar awal sasaran bimbingan teknis, musyawarah desa, kunjungan ke rumah tangga, pengolahan data, pengawasan dan pemeriksaan serta pelaporan. Namun sayangnya, proses pemutakhiran data yang dilakukan melalui verifikasi dan validasi berjenjang dan berlapis mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang belum bisa merasakan manfaat dari berbagai program jaminan sosial yang digulirkan oleh pemerintah secara nasional akibat belum masuk dalam DTKS.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menggulirkan berbagai program jaminan sosial mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan sebagainya termasuk yang paling anyar PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP Kuliah. Namun sangat disayangkan implementasi berbagai program ini di masyarakat masih menemukan permasalahan terkait distribusi yang tidak tepat sasaran akibat pemutakhiran dan validitas data fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum berjalan maksimal.

Menyikapi hal ini, legislator DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Harianti Kiay Mastari (HKM) yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (24/02/2021) mengatakan bahwa DTKS merupakan big data yang digunakan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan jaminan sosial kepada masyarakat, Sangat disayangkan jika masyarakat yang berhak tidak dapat merasakan manfaat dari berbagai program jaminan sosial pemerintah yang digulirkan secara nasional tersebut hanya karena tidak tercantum dalam DTKS akibat pemutakhiran data melalui proses verifikasi dan validasi yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menurut Kiay Mastari, keseriusan dan sikap proaktif dari semua elemen terkait sangat diperlukan untuk melakukan upaya perbaikan pelaksanaan pemutakhiran DTKS. Ia berharap adanya komitmen kepala daerah dalam bentuk pemenuhan anggaran dan SDM yang memadai sehingga proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara berjenjang dan berlapis tersebut dapat terlaksana. Selain itu perlu kiranya mulai melibatkan partisipasi masyarakat untuk ikut memberikan pengawasan dalam proses verifikasi dan validasi yang dilaksanakan dengan membuka akses data kepada seluruh masyarakat.

Lebih lanjut aleg dari Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan bahwa pemutakhiran DTKS dari tingkat pemerintah daerah, kabupaten/kota, hingga desa ini merupakan salah satu strategi penguatan program pemberdayaan masyarakat untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan pemulihan ekonomi nasional. Karenanya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdata dalam DTKS dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permensos 5/2019. Masyarakat juga perlu diberikan informasi yang jelas terkait tujuan dan manfaat dari pemutakhiran DTKS. Tentunya semua ini memerlukan komitmen bersama dari seluruh stakeholder agar pelayanan jaminan sosial yang diberikan menjadi tepat sasaran.

Salah satu yang menjadi keprihatinan dari anggota Komisi I Bidang Pemerintahan Dekab Bolmong asal Desa Ikhwan ini adalah masih banyak anak-anak muda yang ingin melanjutkan pendidikan dengan memanfaatkan jalur KIP Kuliah namun belum bisa terakomodir karena tidak tercantum dalam DTKS padahal ID DTKS merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat berbagai program jaminan sosial termasuk didalamnya Program KIP Kuliah.

KiayMastari berjanji akan mengawal proses pemutakhiran DTKS ini hingga selesai. “Ini tanggungjawab kita bersama. Jangan ada lagi nama orang yang sudah lama meninggal dunia tapi masih tercantum dalam DTKS, sementara ada generasi muda yang terpaksa harus putus sekolah/tidak bisa melanjutkan pendidikan karena terkendala ekonomi justru tidak dimasukkan dalam DTKS” tegasnya.

Terpisah, anggota legislatif Supandri Damogalad mengatakan bahwa proses percepatan pemutakhiran DTKS belakangan ini memang menjadi isu krusial dalam berbagai program pembangunan kesejahteraan sosial. Terkait hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. SKB ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemutakhiran data sehingga program penanganan kemiskinan tepat sasaran.

Sebagaimana dilansir dari laman Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial Republik Indonesia (11/11/2020) bahwa dalam rangka menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Kementerian Sosial dan BPS tentang Pelaksaaan Pemutakhiran DTKS 2021, Kemensos telah melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MOU Kemensos dan BPS yang telah dilaksanakan 2018, khususnya dalam pemutakhiran DTKS yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 dan ditargetkan harus selesai pada bulan Juli 2021.
Kemensos meminta dukungan penuh dari BPS dalam pelaksanaan Pemutakhiran DTKS 2021 yang bertujuan untuk mewujudkan DTKS yang reliabel, mutakhir, dan valid. Dimana DTKS ini akan mengalami peningkatan cakupan penduduk, dari 40 persen menjadi 60 persen penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan sosial terendah. Perluasan cakupan data ini diharapkan dapat mendukung transformasi perlindungan sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan.

Masih dari laman yang sama diketahui bahwa pemutakhiran data oleh Kemensos akan mencakup target sebanyak 41.697.344 rumah tangga di 34 provinsi, dan 514 kabupaten/kota. Untuk mendapat target sebanyak itu, Kemensos menyiapkan petugas lapangan dengan jumlah 83.395 enumerator, 16.679 pengawas, dan 7.242 Koordinator Kecamatan, di luar Instruktur Utama, Intruktur Nasional dan Intruktur Daerah, dan tentu juga dengan K/L terkait lainnya yang akan datang dari rumah ke rumah mendata masyarakat yang memenuhi persyaratan masuk dalam DTKS. Untuk itu, mereka perlu pembekalan dari BPS. Dengan dukungan dan bimbingan dari BPS, Kemensos berharap pemutakhiran DTKS dan jaringan komunikasi 60% penduduk miskin yang mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,36 triliun ini dapat diselesaikan pada awal Juli 2021. (Yolanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *