Dukung Program Kapolri, Walikota Manado Fasilitasi Teknologi CCTV ANPR Berbasis eTLE Polda Sulut

  • Whatsapp

MANADO (detikgo.com)-Setelah meninjau ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo bersama Dandim & Kapolresta Manado, Rabu (03/02/2021), Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut sempatkan waktu untuk berdiskusi dengan Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Iwan Sonjaya SIK yang didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKP Roy Tambayong.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Manado mendiskusikan tentang Keamanan, Keselamatan, ketertiban serta kelancaran Lalulintas di Kota Manado dengan akan diberlakukannya penegakkan hukum terhadap pelanggar Lalulintas secara elektronik.

Bacaan Lainnya

Walikota Manado bersama Dirlantas Polda Sulut dan Kasubdit Gakkum Polda Sulut (ist).

Diketahui, bahwa Tilang Electronic yang berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan langkah dan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari terjadi sentuhan fisik langsung petugas dan masyarakat, serta meminimalisir penyimpangan di jalan melalui pemanfaatan teknologi khususnya karya cipta Korps Lalu Lintas Polri.

Terhadap hal itu, Walikota Manado GS Vicky Lumentut memberikan support penuh kebutuhan eTLE melalui fasilitasi CCTV ANPR berikut aplikasi dan server eTLE melalui Dinas Kominfo Kota Manado, sehingga Polda Sulut bisa ikut dalam 5 Polda yang akan launching eTLE nasional oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 dari 34 Polda.

Dukungan ini menjadi sangat penting mengingat kemitraan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor akan bermuara pada Dana Bagi Hasil.

Sebagaimana diketahui, eTLE sendiri merupakan aplikasi yang dapat mengcapture sendiri jenis-jenis pelanggaran, memvalidasi kepemilikan, akses terhadap pemanfaatan data kependudukan hingga dapat diperoleh KTP/KK Pelanggar, koordinasi berbasis digital dengan aparat penegak hukum lainnya, penetapan tilang, dan pengiriman berkas ke pelanggar.

Dengan kamera CCTV ANPR (Automatic Number Plate Recognition) Plat Nomor Kendaraan atay Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Secara Otomatis dapat dikenali, difoto, dan dijadikan barang bukti pelanggaran. Teknologi ANPR sudah dikembangkan beberapa produsen CCTV sehingga dapat mengenali wajah pengendara, penggunaan handphone saat berkendara, dan penggunaan seatbelt atau sabuk pengaman.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat diverifikasi melalui e-TLE di antaranya :
1. Pelanggaran ganjil-genap
2. Pelanggaran marka dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Kesalahan jalur
5. Kelebihan daya angkut dan dimensi
6. Menerobos lampu merah
7. Melawan arus
8. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
9. Tidak menggunakan helm
10. Tidak menggunakan sabuk pengaman
11. Menggunakan ponsel saat berkendara

Akhir diskusi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKP Roy Tambayong mewakili Dirlantas dan Kapolda berujar singkat,”Terima kasih Pak Walikota Manado, Tuhan Yesus Memberkati.”(***/Maria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *