Korupsi Dana Banjir Bandang 2014, PPK Divonis 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp

MANADO(detikgo.com)-Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Manado telah membacakan putusannya pada persidangan tadi, Senin(18/01/2021) terhadap terdakwa Fence Dolfianus Salindeho alias Fence selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan dana apsca banjir Bandang kota Manado tahun 2014.

Dimana majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap FDS alias Fence kurungan selama 7 (Tujuh) tahun penjara serta denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp. 5.000,- dimana terdakwa terbukti secara sah bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian Tatahede (mantan Kepala BPBD Kota Manado/ dihukum 6 tahun penjara), terdakwa Ir. Yenny (rekanan/direktur utama PT. Kogas/dihukum 8 tahun) dan terdakwa Ir. Agus (rekanan/direktur operasional PT.Kogas/ dihukum 7 tahun ) melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan pasca Banjir Manado Tahun 2014 yang merugikan negara sekitar Rp.6.3 Milyar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Saor Simorangkir yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

Selanjutmya majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum nya untuk berpikir pikir selama 1 minggu utk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut menurut Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa karena terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Lebih lanjut Kajari Manado berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di kota Manado terlebih lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam.

“Saya berharap agar tidak terjadi lagi korupsi terlebih bantuan untuk orang yang sedang menghadapi musibah bencana alam,” ucap Kajari Manado, Maryono SH, MH kepada wartawan. (***/detikgo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *