Diduga,Pengadaan Tas Ramah Lingkungan Di Dinas PMD Kab Minahasa Terjadi Mark Up Harga Satuan

  • Whatsapp

Minahasa(detikgo.com)-Awal tahun 2021 masyarakat kabupaten Minahasa dihebohkan dengan bantuan pembagian Tas Gratis dari hukum tua se kabupaten  Minahasa yang dikenal dengan sebutan Tanah Toar Lumimuut ini dimana,TARALI Tas ramah lingkungan ini merupakan tindak lanjut program dari Visi ,Misi Bupati dan Wakil Bupati saat mencalonkan diri sebelum menjabat bupati 2018 silam.

Dari hasil investigasi Awak Media Detikgo.com yang telah melakukan kunjungan ke Desa penerima bantuan tersebut ,menjadi perbincangan dalam penyaluran TARALI ini adalah harga satuan yang dibebankan terhadap hukum tua pada anggaran dana desa 2020 dengan harga satuan Rp.17.000 per lembarnya hal ini diduga terjadi mark up harga pada pengadaan tas yang terbuat dari bahan kain tersebut

Bacaan Lainnya

Hukum Tua Desa Parepei kecamatan Remboken Teny Harter Kasenda yang ditemui wartawan dirumahnya,di jalan raya remboken kawangkoan kepada wartawan mengatakan, bahwa benar ada pengadaan tas tersebut dan pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran kurang lebih 15 jutaan kepada penyedia dan tas tersebut telah dia terima dari kantor kecamatan sejumlah kurang lebih 900 lembar sebagaimana jumlah kepala keluarga

,” Kita punya perangkat yang jemput itu tas di Kantor Camat,kong so langsung bayar depe harga kurang kebih 15 Jutaan ,” ucapnya dlm dialog Manado, Pernyataan hukum tua Desa Parepei ini juga di benarkan hukum tua Desa Pulutan Jopy Ngeloh saat dikunjungi di rumahnya, di Desa Pulutan kecamatan Remboken (sabtu 02 januari 2021 ), dimana hkm Tua memberikan penjelasan yang sama terkait penyaluran Tas itu,dimana pihaknya juga selaku penerima melalui pemerintah kecamatan menerima bantuan tersebut dan selanjutnya dibagikan ke masyarakat sebagaimana jumlah kepala keluarga

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Minahasa Jefry Tangkulung .SH.MAP yang dihubungi wartawan via short mesengger selluller 08121208xxx mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu dengan hal tersebut ,” Kita belum tahu soal itu, soalnya pengadaan ini melalui rekanan dan tidak melalui dinas,” ungkapnya

Dari kualitas barang yang diketahui bahwa pihak indomart dan alfamart juga melakukan penjualan tas yang sama dengan harga 2000 per lembarnya sehingga jika dibandingkan dengan harga yang dibayarkan pihak hukumtua kepada penyedia sebesar Rp 17 000 ( tujuh belas ribu rupiah )per lembarnya ,maka terdapat selisih harga kurang lebih Rp 13.000 rupiah yang diduga terjadi mark up harga persatuan

Dari data informasi yang dirangkum wartawan detikgo.com, jumlah total keseluruhan tas yang disalurkan sebanyak kurang lebih 150.000 lembar yang di bagikan kepada masyarakat di 227 desa.

Ironinya ada pernyataan sebagian hukum tua di kecamatan kakas saat ditemui, menjelaskan bahwa pembelian tas tersebut di bayarkan melalui kasi PMD kecamatan bukan kepada pihak perusahaan tanpa bukti pembayaran atau kwitansi (Tim/Syaifudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *