Ungkap Kasus Narkoba Dan Obat Keras, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka

  • Whatsapp

MANADO(detikgo.com)-Komitmen Polda Sulawesi Utara sepertinya tak perlu diragukan lagi, hak ini terbukti dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Dit Res Narkoba Polda Sulut pada hari Sabtu(28/11/2020) di parkiran Ditres Narkoba Polda Sulut.

Dimana pada konfrensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abram yang didampingi Dires Narkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil menangkap 7 tersangka yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

Adapun modus operandi para tersangka adalah :
1.Pelaku secara bersama-sama membeli dan menggunakan Narkotika jenis Shabu
2.Pelaku memesan dan membeli Narkoba dari Narapidana di Lapas
3.Pelaku membawa Narkotika jenis Shabu di Kompleks parkiran pasar Segar Kecamatan Paal Dua
4.Pelaku membeli dan menyimpan Narkotika jenis Shabu di rumahnya
5.Pelaku mengedarkan obat keras jenis Trihexphenidyl tanpa ijin edar
6.Pelaku membeli dan mengedarkan minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa ijin.

Adapun para tersangka yang ditahan adalah:
1.AL alias I, lelaki, swasta, Kecamatan Tikala, Manado,
2.AP alias N, perempuan, swasta, Kecamatan Tikala, Manado,
3.DB alias C, perempuan, Kecamatan Paal Dua, Manado,
4.RCL alias M, Kecamatan Paal Dua, Manado,
5.FA alias I, lelaki, swasta, Kecamatan Tuminting, Manado,
6.SD alias A, lelaki, swasta, Kecamatan Tuminting, Manado,
7.RB alias Cen, lelaki, swasta, Kecamatan Atingola, Gorontalo

Adapun para tersangka dituduh melakukan sejumlah pelanggaran, yaitu :
1.Pasal 112 ayat(1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,
2.Pasal 196 UU No 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(Satu milyar rupiah)
3.Pasal 197 UU No.36 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-(Satu milyar lima ratus juta rupiah)
4.Pasal 142 dan/atau pasal 135 UU no.18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp. 4.000.000.000,-(Empat milyar rupiah).(Maria/detikgo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *