Manado, detikgo.com-Sidang sengketa informasi antara LSM Inakor Sulawesi Utara dengan Dinas ESDM Sulut dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara lantai 2, Rabu(09/09/2020).
Sidang sengketa informasi tersebut adalah sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan penyerahan bukti-bukti.
Dalam persidangan, LSM Inakor Sulawesi Utara yang diwakili oleh Rolly Wenas selaku ketua DPW Inakor Sulut mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi namun tak pernah diberikan dengan alasan dikecualikan dan tidak wajib memberitahukan, karena hal tersebut maka LSM Inakor mengajukan keberatan dan mengadukan hal tersebut kepada Komisi Informasi Publik sebagai lembaga yang berwenang meyelesaikan sengketa informasi.
Lebih lanjut disampaikan oleh Rolly Wenas, bahwa dirinya berharap para majelis hakim Komisi Informasi dapat mengabulkan permohonan LSM Inakor Sulut atau setidaknya memberikan putusan yang se adil-adilnya.
Setelah mendengarkan keterangan tersebut, ketua majelis hakim sidang sengketa informasi, Andre Mongdong yang didampingi Raymond Pasla dan Drs. Phillep Regar MS melakukan skors dan sidang akan dilanjutkan pekan depan di hari dan jam yang sama.
Sidang sengketa informasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak dari Dinas ESDM Sulawesi Utara.
“Pihak dari termohon, Dinas ESDM Sulut sudah dihubungi, sebelumnya mereka janji akan datang dan memberikan sejumlah bukti, namun sampai sidang dimulai dan telah selesai tak ada satupun dari pihak termohon hadir,” ucap Rovi Maramis, panitera sidang.
Setelah persidangan, ketua DPW LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas mengatakan bahwa pada prinsipnya apa yang mereka lakukan adalah upaya mendorong pemerintah daerah selaku penyelenggara negara supaya jangan ada istilah rahasia negara.
“Semua wajib transparan, apalagi berkaitan dengan pengelolaan uang negara,” ucap Rolly Wenas.(redaksi)