Kajati Dan Dirut Bank Sulutgo Tandatangani Kerjasama Penanganan Hukum Perdata Dan TUN

  • Whatsapp

Manado, detikgo.com-Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), maka  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menjalin kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank Sulutgo/BSG).

Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (4/8/2020) bertempat di Aula Sam Ratulangi Lt.4 Kejaksaan Tinggi Sulut antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dengan Direktur Utama PT Bank Sulut Gorontalo (BSG), Jeffry A.M Dendeng.

Bacaan Lainnya

Foto bersama usai penandatangan kerjasama

Penandatanganan kerjasama tersebut  juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Raimel Jesaja, SH.MH, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator dan pejabat struktural eselon IV sedangkan dari PT Bank Sulut Gorontalo (BSG) hadir Direktur Utama PT Bank Sulut Gorontalo (BSG) beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Kajati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH mengatakan, sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya wajib  memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan TUN ke BSG yang notabene adalah lembaga keuangan milik Pemda Sulut dan Gorontalo.

Kajati menjamin siap memberikan misi bantuan hukum ataupun penegakan hukum mana kala dibutuhkan. Baik secara litigasi maupun non litigasi.

Kajati berharap kedua pihak berkomunikasi secara transparan ketika muncul persoalan perdata maupun TUN. Pihaknya akan terbuka dan siap memberikan pelayanan, bantuan dan penegakan hukum.

Selain itu, Direktur Utama PT Bank Sulut Gorontalo (BSG), Jeffry A.M Dendeng mengatakan, kerja sama ini sejatinya sudah berlangsung lama namun terus diperbarui setiap tahun. Sebagai bank milik pemerintah, BSG perlu mendapatkan bantuan dan pelayanan hukum dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara

Kerja sama itu menyasar dua pokok utama, pertama pemberian pelayanan, bantuan, pertimbangan, advis hukum terkait persoalan perdata dan TUN serta kedua, sebagai antisipasi menghadapi permasalahan kredit.

Dendeng mengatakan, sebagai bank milik pemerintah, BSG perlu menjaga likuiditas, sebagai salah satu upayanya meminimalisir NPL.(***/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *